Jaksa Agung ST Burhanuddin Memperoleh Penghargaan “Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis Untuk Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak”
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin Memperoleh Penghargaan “Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis Untuk Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Liputan6.com memberikan penghargaan kepada berbagai tokoh inspiratif mulai dari tokoh pertanian, tenaga kerja, tokoh hukum, dan lainnya. Penghargaan ini sesuai dengan tema yang diangkat yakni “Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak Indonesia".
Dalam setiap tindak pidana apapun, baik itu tindak pidana
umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana lainnya, sebagian pihak yang
menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak, terlebih perkara terkait dengan
kejahatan seksual yang sulit mengungkap dari sisi alat bukti, termasuk dalam
hal ini perkara yang melibatkan orang terdekat seperti kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT). Untuk itu, hal tersebut harus menjadi perhatian serius oleh
Kejaksaan RI, dan karenanya dikeluarkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021
tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.
Tujuan penerbitan pedoman ini untuk optimalisasi pemenuhan
akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik
sebagai pelaku, korban, dan saksi dalam proses penanganan perkara pidana, di
berbagai proses tahapan mulai dari penyelidikan sampai proses eksekusi.
Jaksa sebagai posisi sentral penegakan hukum harus memiliki
kepekaan nurani, sebab banyak kejadian menjadi viral ketika kita tidak bisa
menjelaskan secara jelas tentang hak-hak perempuan dan anak menjadi korban
tindak pidana, seperti kasus revenge porn
di Pandeglang, tuntutan rendah pemerkosaan di Langkat, hingga yang paling viral
yaitu kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri sampai melahirkan. Semua
hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Jaksa di daerah yang menangani
perkara tersebut, dimana tidak saja menggunakan hati nurani tetapi memiliki
kepekaan sosial, psikologis, dan sensitivitas terhadap korban.
Di samping itu, Kejaksaan RI juga telah mengeluarkan
Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tetang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, penyelesaian perkara
mengacu pada pendekatan sosial dengan mengakomodir kepentingan korban dalam
penyelesaian perkara.
Semoga penghargaan ini dapat menginspirasi dan menjadikan penegakan hukum lebih baik dan menghormati hak-hak perempuan serta anak. (K.3.3.1).