Jaksa Berhasil Buktikan Dakwaan dalam Perkara Proyek Pengadaan Satelit Orbit 123° BT
-Baca Juga
Jaksa Berhasil Buktikan Dakwaan dalam Perkara Proyek Pengadaan Satelit Orbit 123° BT
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 17 Juli 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, Terdakwa ARIFIN WIGUNA, Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR, dan Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Adapun
amar putusan terhadap para Terdakwa yaitu:
1.
Terdakwa LAKSAMANA
MUDA TNI (PURN) AGUS PURWOTO
·
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan
primair Penuntut Koneksitas.
·
Menjatuhkan pidana penjara
selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti
dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
·
Menjatuhkan pidana tambahan
berupa membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68 dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu
1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila
dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
2.
Terdakwa ARIFIN
WIGUNA, Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR, dan Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN
·
Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan
primair Penuntut Koneksitas.
·
Menjatuhkan pidana penjara
selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti
dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
·
Menjatuhkan pidana tambahan
berupa membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000.000, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam
waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,
dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3
tahun.
Atas putusan tersebut, para Terdakwa, Penasihat
Hukum, dan Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).