JAM-Pidum: Jaksa dan Pimpinan Harus Bisa Menjelaskan dengan Baik, Santun dan Humanis Terkait Penanganan Perkara
-Baca Juga
JAM-Pidum: Jaksa dan Pimpinan Harus Bisa Menjelaskan dengan Baik, Santun dan Humanis Terkait Penanganan Perkara
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 05 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana me-launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS.
Dalam
kesempatan tersebut, JAM-Pidum memberikan pengarahan secara virtual kepada
seluruh jajaran di lingkungan JAM PIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala
Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. JAM-Pidum menyampaikan
bahwa seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman
normatif yuridis.
“Cermati
pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan
matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan
penahanan. Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan
baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan untuk segera lakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan
humanis jika terdapat informasi / pemberitaan yang kurang baik. Tak hanya itu,
JAM-Pidum juga memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan
Negeri harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan
yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat.
Hadir dalam acara ini secara virtual yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia. (K.3.3.1).