JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 17 Juli 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka BENNY
LANGI ANG dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka TENGKU LANGI dari
Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
3. Tersangka DODI
JUNIOR RIVALDO TODAR dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka FAHRY
SAMUEL TUBAGUS dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka GABRIEL OWEN
MANGANGANTUNG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka SAFITRI
DATUELA dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka SALBIA ALKATIRI dari
Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka FRANNI HISKIA TUJU alias NABI dari
Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka ASNAWI alias NAWI alias PAK WI bin ABDURRAHMAN dari
Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan.
10. Tersangka AGUS
DIMARA dari Kejaksaan Negeri Nabire, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka TOMAS
SEKO dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang disangka melanggar
Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
12. Tersangka KASIRA alias AMBE bin PASSAUNG dari
Kejaksaan Negeri Enrekang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP
tentang Pengancaman atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.
13. Tersangka HERMAN bin Dg CONDENG dari
Kejaksaan Negeri Gowa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka ITAPPA alias ITAPPA binti LANTONG dari
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

