JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 11 Juli 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka RIZAL EFENDI bin EDI PATONI dari Kejaksaan Negeri
Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2.
Tersangka AHMAD YANDI SAPUTRA bin SOFIAN dari Kejaksaan Negeri
Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
3.
Tersangka LENDI ARIYANSYAH bin SAHEDI dari Kejaksaan Negeri
Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.
Tersangka MUHAMMAD SANDY SANJAYA bin FAIZAL dari Kejaksaan Negeri
Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5.
Tersangka FANDI WAIBUSI dari Kejaksaan Negeri
Nabire, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.
Tersangka JUMAT SERANG alias JUMA dari Kejaksaan Negeri
Mimika, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.
Tersangka HELMI FITRA WIYANSYAH dari Kejaksaan Negeri Biak
Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.
Tersangka MACHFUDZ
ANWAR bin
BERUR dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
9.
Tersangka HASAN BASRI als SUNCAI dari Kejaksaan Negeri
Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10.
Tersangka INDRA SAHPUTRA als SIIN dari Kejaksaan Negeri
Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
11.
Tersangka MAS PONIMAN dari Kejaksaan Negeri Deli
Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12.
Tersangka WAHYUDI
PARTAMA als YUDI als TAMA dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka
melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
13.
Tersangka NURHAYATI
SETIA DESY SARAGIH dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar
Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
14.
Tersangka I SUDIRMAN BINTANG dan Tersangka II SAMPE
TUAH BINTANG dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka
melanggar Pasal 170 Ayat
(1) KUHP tentang Pengeroyokan subsidair
Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
tentang Penganiayaan.
15.
Tersangka AGI PARUNTUNGAN NAIBAHO dari Kejaksaan Negeri
Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16.
Tersangka DEFAN RAIS ANSIGA alias RAIS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17.
Tersangka MARFEL R. UNDENAUNG alias RIO dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan
korban sudah memberikan permohonan maaf;
·
Para
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Para
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Para
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian
dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi;
·
Para
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan
karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).

