JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 11 Juli 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka I MUHAMMAD RINO Pgl RINO Bin
YULIZAR, Tersangka II ERICK CHANDRA PRATAMA Pgl ERICK Bin DEDI ISMAIL,
dan Tersangka III DERI YONO Pgl UCIL Bin SYAFRUDIN, dari Kejaksaan
Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal
127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Tersangka I RESKI ANANDA PUTRA Pgl
RESKI Bin BUJANG HID dan Tersangka II SOLIHIN Pgl UCOK Bin BEJO, dari
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1)
atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan
rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium
forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
·
Berdasarkan hasil penyidikan dengan
menggunakan metode know your suspect,
para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan
pengguna terakhir (end user);
·
Para Tersangka ditangkap atau tertangkap
tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi
jumlah pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka
dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika,
atau penyalah guna narkotika;
·
Para Tersangka belum pernah menjalani
rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang
didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga
yang berwenang;
·
Ada surat jaminan para Tersangka menjalani
rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum
beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H.
memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).