JAM-Pidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 31 Juli 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka AKMAL
MUCHTADIN bin IBRAHIM dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar
Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka FAUZIAH
binti ABDULLAH dari
Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka MAULIDA
binti M. SALEH dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka RAHMAWATI binti Alm ARSYAD dari
Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan.
5.
Tersangka FIDI
OKTA PRASETIO bin
PARSODI dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka PURYANTO
bin
MARSIDI dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7.
Tersangka ALDI
PIRI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.
Tersangka SANGSURYA
KUMAMBONG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka I ARNOLD RIVALDO SUOTH dan Tersangka
II GIOVANI EFRAIM TASIK alias GIO alias JIO dari Kejaksaan Negeri Minahasa,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
tentang Penganiayaan.
10. Tersangka RICHARD PANDELAKI LEBE dari Kejaksaan
Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman
atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
11.
Tersangka REGGY SOLEMAN HUMBAS alias EGI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka JESSE JUAN CHRISTOFEL SALILO dari
Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP
tentang Pengancaman.
13.
Tersangka BABANG
SYAHPUTRA als BEMBENG dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan
Deli, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga atau Ketiga Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
14. Tersangka EDWIN SIMBOLON dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yang
disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15.
Tersangka RIZKY
SYAHPUTRA alias KOTEK dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka
melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
16. Tersangka ARIF HASADI alias BAE dari Kejaksaan
Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
17. Tersangka ISMAIL ABJUL alias ISAL dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan.
18. Tersangka ADAM BANGIO alias ADAM alias ALEX dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka
melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
19.
Tersangka EVER
HUKOM alias
BONG dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20.
Tersangka SLAMET RUMATAN alias LAMET dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka RANDI ANTONI ADE Pgl RANDI bin (Alm.)
MISLAN dari Kejaksaan Negeri Lingga, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat
(1) subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
22.
Tersangka SUPARTO dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP
tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).