JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 12 Juli 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka IMEN
Pgl IMEN dari Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka HARI
SUWANTO bin
SUMONO dari
Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
3.
Tersangka ELISA
RATUMBUYSANG bin
IMANUEL RATUMBUYSANG dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.
Tersangka ARI CAHYONO bin ARIFIN dari
Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
5.
Tersangka ROSO
SETIOBUDI bin
FAUSI JATIM dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka M.
FIRZA ZULIANTARA AL MAT bin
SAMIAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7.
Tersangka MANSUR
bin
TIKSAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8.
Tersangka EKO
WAHYUDI bin
MOH. SADIK dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, yang disangka
melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
9. Tersangka MARWI dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka MOH. SOKHIBUL GILANG PRAYOGI alias ACIL bin
KHOIRUL ANAM dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
11.
Tersangka ADI KURYANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
12. Tersangka MOH VICKY ARDIANTO bin SUKARMAN dari
Kejaksaan Negeri Tulungagung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP
tentang Penganiayaan.
13.
Tersangka NURHASAN
bin
M. ISMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka H. MOHAMMAD
YUSUF bin (Alm.) MOH. ISKHAK dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 310
Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
15.
Tersangka ICKSAN
SABILI dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
16. Tersangka ACHMAD JAELANI dari Kejaksaan Negeri Kota
Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
17. Tersangka AHMAD FAUZI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo,
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka YUHANANTO ANDRIYONO alias JOHAN dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
19.
Tersangka MUHAMMAD
EDI SUPANDI alias
EDI bin
KUSNADI dari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
20.
Tersangka HERDI RAHMAT SAFE’I bin (Alm.) RUSMAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
21. Tersangka WAHYU ALPIYANSA bin RAHMAN dari
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair
Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
22. Tersangka I RINDI SAPUTRA Pgl RENDI bin DENI
HERMANTO dan Tersangka II KURNIA ILAHI Pgl HERU bin Alm. JUNAIDI dari
Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 351 Ayat (1)
KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP
tentang Pengeroyokan.
23. Tersangka MUHAMMAD FAZIL Pgl FAZIL bin IRWANDI dari
Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 351 Ayat (1)
KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP
tentang Pengeroyokan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).