Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 24 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang
Pondok Indah Mall 1.
2. H
selaku Supir Pribadi saksi NPWA .
3. ES
selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.
4. DMS
selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
5. DPS
selaku Karyawan PT Bank Mandiri.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
(TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
atas nama Tersangka WP,
dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station
(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).