Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 03 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1.
K selaku Direktur CV Citra Tio Mandiri.
2.
DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam, Tbk. periode
2019-2022.
3.
M selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode
2015-2017.
4.
ID selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode
2019-2020.
5.
YP selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode
2017-2018.
6.
ESW selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Tipe Madya Pabean Juanda.
7.
MR selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean Juanda.
8.
DNS selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean Juanda.
9.
PK selaku Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan
Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode
2015-2016.
Adapun
kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).

