Kejaksaan RI Lakukan Sita Eksekusi Berupa Uang Tunai Senilai Rp8.216.084.561,00
-Baca Juga
Kejaksaan RI Lakukan Sita Eksekusi Berupa Uang Tunai Senilai Rp8.216.084.561,00
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 06 Juli 2023 bertempat di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561,00 (delapan miliar dua ratus enam belas juta delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
Adapun uang tunai tersebut, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku
2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya
sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau
senilai Rp96.750.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.
Atas penyitaan uang tunai
tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera
menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang
pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan
dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama Terpidana BENNY
TJOKOROSAPUTRO.
Sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS. (K.3.3.1).


