Kepala Pusat Penerangan Hukum: Seluruh Masyarakat Berhak Mendapatkan Akses yang Sama Dalam Memperoleh Informasi Publik
-Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum: Seluruh Masyarakat Berhak Mendapatkan Akses yang Sama Dalam Memperoleh Informasi Publik
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 11 Juli 2023 secara virtual dari Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana memberikan sambutan pada Acara Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Kapuspenkum menyampaikan bahwa
acara sosialisasi ini sangatlah penting karena tidak hanya berkaitan dengan
berbicara ke media massa semata, tetapi juga pada upaya-upaya publikasi kinerja
dalam rangka keterbukaan
informasi publik khususnya
untuk satuan kerja di daerah.
“Dalam sosialisasi ini, akan
dipaparkan bagaimana mengoptimalkan publikasi melalui website yang dapat
diakses oleh publik dimana saja dan kapan saja. Sebab, masyarakat di daerah
berhak mendapatkan akses yang sama dalam memperoleh informasi publik. Selain
itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar website untuk para satuan kerja
di daerah dapat memenuhi indeks penilaian yang informatif, dalam rangka
keterbukaan informasi di tahun 2023,” ujar Kapuspenkum.
Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan
bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI telah mencapai nilai
tertinggi dalam sejarah yakni 81,2%. Atas pencapaian tersebut, Kapuspenkum berharap agar para satuan kerja
tidak hanya mempublikasikan hasil kinerja saja, tetapi juga dapat menyelesaikan
berbagai informasi yang akan merugikan instansi secara cepat, tepat, dan akurat. Pencapaian ini harus terus dijaga dan dirawat melalui pemberian akses
informasi publik seluas-luasnya dan menjawab pengaduan masyarakat dengan responsif.
Selain itu, Kapuspenkum juga
menyampaikan agar para satuan kerja mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian
Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian
Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor
13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta
berkelanjutan.
Terkait dengan Keputusan
Jaksa Agung RI Nomor 158 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan Di Lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia, Kapuspenkum meminta keputusan tersebut harus
diimplementasikan dengan baik, agar para satuan kerja/bidang wajib memberikan
publikasi kinerja secara berkala.
Terakhir, Kapuspenkum
menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi
Peranan Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), dapat dioptimalkan dan seluruh programnya
dapat tertata dengan baik dan terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.
Hadir dalam acara ini yaitu Para Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian di Kejaksaan Agung, Para Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum di seluruh Indonesia. (K.3.3.1)