Pembacaan Surat Dakwaan terhadap 3 Orang Terdakwa dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kominfo
-Baca Juga
Pembacaan Surat Dakwaan terhadap 3 Orang Terdakwa dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kominfo
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 04 Juli 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa IRWAN HERMAWAN, Terdakwa MUKTI ALI, dan Terdakwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun
dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:
1.
Terdakwa
IRWAN HERMAWAN
Pertama
Primair |
: |
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Subsidair |
: |
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
dan
Kedua
Primair |
: |
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Subsidair |
: |
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
2.
Terdakwa
MUKTI ALI
Primair |
: |
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Subsidair |
: |
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
3.
Terdakwa
GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK
Kesatu
Primair |
: |
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Subsidair |
: |
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
dan
Kedua
Primair |
: |
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Subsidair |
: |
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Persidangan
akan kembali dilanjutkan pada Rabu 12 Juli 2023 dengan agenda yaitu Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh
pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum. (K.3.3.1).