PENYERAHAN 2 (DUA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN/PIL (DOUBEL L) DAN JUDI ONLINE DARI PENYIDIK POLRES BATU DAN PENYIDIK POLDA JATIM KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENYERAHAN 2 (DUA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN/PIL (DOUBEL L) DAN JUDI ONLINE DARI PENYIDIK POLRES BATU DAN PENYIDIK POLDA JATIM KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU

-

Baca Juga

PENYERAHAN 2 (DUA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN/PIL (DOUBEL L) DAN JUDI ONLINE DARI PENYIDIK POLRES BATU DAN PENYIDIK POLDA JATIM KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu dan Penyidik Kepolisian Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu

               Pada Tersangka Penyalahgunaan Obat-Obat/Pil Doubel L diserahkan oleh Penyidik Polres Batu dengan inisial HTH Tempat lahir : Malang,  Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 01 Januari 1997,  Jenis kelamin : Laki-laki,  Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia,  Tempat tinggal : Desa Bumiaji Kec. Bumiaji Kota Batu ,  A g a m a : Islam,  Pekerjaan : Petani/Pekebun,  Pendidikan : SMA dan Kronologis Perkara yakni pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Tersangka HTH, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka HTH karena mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Doubel L, dimana transaksi tersebut terjadi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 11 Maret 2023 pukul 18.30 WIB dan Pukul 20.00 WIB, tanggal 12 Maret 2023 pukul 19.00 WIB. Perbuatan Tersangka melanggar pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH, MH

 

               Sedangkan Tersangka Judi Online yakni Inisial  RP, Tempat lahir Malang  Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 16 Agustus 1990,  Jenis kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal : Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu A g a m a : Islam,  Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan : SD tidak lulus dan Kronologis Perkara yakni  pada hari jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Rumah Tersangka RP membuat akun judi online di Website http://bukapulsa.com yaitu menjual pulsa listrik token, dan jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan termasuk berjualan slot Chip (koin) Game Higgs Domino Online atau mentransmisi/memfasilitasi menggunakan sarana/media elektronik dalam permainan judi Slot Chip (koin) Game Higgs Domino Online. perbuatan Tersangka melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH, MH.

 


Bahwa terhadap kedua tersangka HTH, RP oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2023.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode