PENYERAHAN 2 (DUA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN/PIL (DOUBEL L) DAN JUDI ONLINE DARI PENYIDIK POLRES BATU DAN PENYIDIK POLDA JATIM KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
-Baca Juga
PENYERAHAN 2 (DUA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN/PIL (DOUBEL L) DAN JUDI ONLINE DARI PENYIDIK POLRES BATU DAN PENYIDIK POLDA JATIM KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu dan Penyidik Kepolisian Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu
Pada Tersangka Penyalahgunaan Obat-Obat/Pil
Doubel L diserahkan oleh Penyidik Polres Batu dengan inisial HTH Tempat lahir :
Malang, Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 01
Januari 1997, Jenis kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia,
Tempat tinggal : Desa Bumiaji Kec.
Bumiaji Kota Batu , A g a m a : Islam, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Pendidikan : SMA dan Kronologis Perkara yakni
pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Tersangka
HTH, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka HTH
karena mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Doubel L, dimana transaksi
tersebut terjadi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 11 Maret 2023 pukul
18.30 WIB dan Pukul 20.00 WIB, tanggal 12 Maret 2023 pukul 19.00 WIB. Perbuatan
Tersangka melanggar pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Jaksa Penuntut
Umum yang menangani perkara tersebut Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH, MH
Sedangkan Tersangka Judi Online yakni Inisial RP, Tempat lahir
Malang Umur/tanggal lahir
: 32 Tahun / 16 Agustus 1990, Jenis kelamin
: Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal
: Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu A g a m a
: Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan
: SD tidak lulus dan Kronologis Perkara yakni pada hari jumat
tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Rumah Tersangka RP
membuat akun judi online di Website http://bukapulsa.com
yaitu menjual pulsa listrik token, dan jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan
termasuk berjualan slot Chip (koin) Game Higgs Domino Online atau
mentransmisi/memfasilitasi menggunakan sarana/media elektronik dalam permainan judi
Slot Chip (koin) Game Higgs Domino Online. perbuatan Tersangka melanggar Pasal 27
ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas
UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni
Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH, MH.
Bahwa terhadap kedua tersangka HTH, RP oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2023.(*).