PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA NARKOTIKA
-Baca Juga
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA NARKOTIKA
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Adapun identitas tersangka Inisial
MA, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat Lahir Jombang, 15 Februari 1986, Umur 37 tahun,
Agama Islam, Pekerjaan Sopir (Karyawan Swasta), Alamat Kec. Ngoro Kab. Jombang.
Adapun Kronologis Perkara Tindak
Pidana “Narkotika” yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 21.45
WIB di dalam rumah Kontrakan Jl. Mangga Gg. VI No. 76 Dsn. Gondorejo Ds.
Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu, telah terjadi Tindak Pidana “Setiap orang
yang tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram dan atau Setiap orang yang tanpa haka tau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Tersangka MA
dengan cara menyimpan, menguasai, menyediakan, membeli, menerima dan menjadi
perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 1
(satu) pocket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening
dengan berat kotor kurang lebih 7,56 gram, yang dimasukkan dalam bekas
bungkus Rokok Sampoerna Mild dan Sabu tersebut adalah milik IS (DPO) untuk
mengambil ranjauan yang kemudian Tersangka MA di suruh meranjau lagi menunggu
perintah dari IS (DPO). Dalam mengedarkan Narkotika
Jenis Sabu tersebut, Tersangka MA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap kali mengedarkan Narkotika
jenis Sabu dimaksud. Dan selanjutnya Tersangka MA berikut barang bukti di
bawa ke Polre Batu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa Perbuatan Tersangka MA melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu
yang menangani perkara tersebut yakni Maharini
Indrianingtyas, SH |
Bahwa terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan
penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 dan
berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat
segera disidangkan.(*).