PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA NARKOTIKA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA NARKOTIKA

-

Baca Juga

PENYERAHAN  TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA NARKOTIKA

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni Perkara Tindak Pidana Narkotika.

Adapun identitas tersangka Inisial MA, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat Lahir Jombang, 15 Februari 1986, Umur 37 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Sopir (Karyawan Swasta), Alamat Kec. Ngoro Kab. Jombang.

 

Adapun Kronologis Perkara Tindak Pidana “Narkotika” yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 21.45 WIB di dalam rumah Kontrakan Jl. Mangga Gg. VI No. 76 Dsn. Gondorejo Ds. Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu, telah terjadi Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan atau Setiap orang yang tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Tersangka MA dengan cara menyimpan, menguasai, menyediakan, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) pocket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat kotor kurang lebih 7,56 gram, yang dimasukkan dalam bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild dan Sabu tersebut adalah milik IS (DPO) untuk mengambil ranjauan yang kemudian Tersangka MA di suruh meranjau lagi menunggu perintah dari IS (DPO).

 

Dalam mengedarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Tersangka MA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap kali mengedarkan Narkotika jenis Sabu dimaksud. Dan selanjutnya Tersangka MA berikut barang bukti di bawa ke Polre Batu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa Perbuatan Tersangka MA melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Maharini Indrianingtyas, SH

Bahwa terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode