TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN ATAS NAMA TERSANGKA “AM” ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2019 DAN 2020 DESA WIRING TASI KAB. PINRANG
-Baca Juga
TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN ATAS NAMA TERSANGKA “AM” ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2019 DAN 2020 DESA WIRING TASI KAB. PINRANG
MAKASSAR SULSEL,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin Tanggal 10 Juli 2023 sekitar jam 23.30 Wita, bertempat di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Pinrang tersangka “AM” dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.
Tersangka AM sudah 2 (dua)
kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar
dan diperiksa sebagai Tersangka, tapi Tersangka “AM” tidak koperatif, serta
tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari Pemanggilan sebagai Tersangka,
maka Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik
segera menangkap Tersangka “AM” guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka,
namun setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba ditempat domisili
Tersangka “AM” di Desa Wiring Tasi, Tersangka “AM” sudah kabur atau tidak berada
lagi ditempat kediamannya hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt. Kepala
Desa Wiring Tasi Nomor : 115/WT/II/2022
tanggal 21 Februari 2022.
Tersangka
“AM” dinyatakan BURONAN berdasarkan surat
penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022
tanggal 08 Maret 2022, dengan demikian Tersangka “AM” sudah 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan menjadi
Buronan.
Adapun
kronologi penetapan sdr “AM” menjadi tersangka dan Buronan Kejaksaan
bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kecamatan
Suppa Kabupaten Pinrang menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimana
untuk tahun 2019 Dana Desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp. 880.130.000,- dan Alokasi
Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000,- (realisasi Rp. 1.082.375.265,- termasuk silva 2018) dan
untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp.
1.013.090.000,- (realisasi 100%) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.
953.880.000,- (realisasi Rp. 1.006.671.796,- termasuk silva 2019) dimana dalam
pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut
untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara Tersangka “AM” atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi
membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian
material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang
terdapat dalam RAB. Atas perbuatan Tersangka “AM” tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian
Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa
Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp.
475.939.834,- (empat ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh
Sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
Bahwa
alasan Tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan
oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah Tersangka mendapatkan informasi
bahwa Kepala desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi
Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.
Tersangka
“AM”
selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya
Tersangka “AM” melarikan diri
ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi dirumah neneknya) tepatnya di
Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara, sekitar bulan April Tahun
2023 Tersangka “AM” balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep. Bahwa TIM
TABUR berhasil mendapatkan informasi keberadaan Tersangka “AM” pada tanggal 09
Juli 2023. Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben
Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka “AM”
selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam hingga pada Pukul 23.30 Wita Tim Tabur
berhasil mengamankan Tersangka “AM” di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan
Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, selanjutnya Tersangka “AM” dibawa ke Makassar
untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri
Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka dan segera melimpahkan
penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Makassar.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.(*).


