BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA MALANG MENGGANDENG KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG DALAM PENYULUHAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
-Baca Juga
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA MALANG MENGGANDENG KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG DALAM PENYULUHAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
KOTA MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang pada tahun 2023 menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kota Malang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh aula kelurahan yang ada di wilayah Kota Malang. Pada hari Senin 28 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan penyuluhan kelurahan Pandanwangi.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Asas yang digunakan dalam pelaksanaan PTSL yaitu sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel. Sehingga harapannya masyarakat Kota Malang tergerak untuk segera mensertifikatkan tanahnya, BPN Kota Malang sendiri mentargetkan sebanyak 6000 sertifikat pada tahun 2023 ini.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
PTSL yang dilaksanakan oleh Pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan ekonomi negara, selain itu juga untuk mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan akibat tidak adanya alat bukti yang kuat terhadap penguasaan suatu bidang tanah.(*).