Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa Melalui Program Jaga Desa
-Baca Juga
Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa Melalui Program Jaga Desa
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 2 Agustus 2023, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka memberikan sosialisasi tentang Program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun kegiatan Penyuluhan
dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa diinisasi oleh Kepala Pusat
Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA)
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program
Jaga Desa.
Kegiatan
sosialisasi program Jaga Desa ini disampaikan oleh jajaran Pusat Penerangan
Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Deli
Serdang dan Kabupaten Langkat, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait
ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah
penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu juga untuk meningkatkan
ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta
tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. mengawali sosialisasi dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan dana desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
“Kami mengimbau
kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai
Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan
penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan
masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan
Penyuluhan Hukum.
“Dengan diadakannya program Penerangan dan
Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa
dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat
memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” lanjutnya.
Selain melakukan
sosialisasi program Jaga Desa, kunjungan kerja jajaran Puspenkum juga dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan atau program kerja khususnya dalam pelaksanaan program
Prioritas Nasional (penerangan hukum dan penyuluhan hukum, “Jaksa Sahabat
Masyarakat”), Rencana Aksi Nasional, Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik
(PIP), pengelolaan pemberitaan, website, dan media sosial, serta pelayanan dan
pengelolaan pengaduan Masyarakat (SP4N-Lapor).
Selain memberikan
materi pengelolaan dana desa, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan
Hukum turut menyampaikan mekanisme
penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum
lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum. Kegiatan ini diharapkan sebagai
barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan
mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang
tentram, harmonis, damai serta sejahtera.
Kunjungan kerja Pusat Penerangan Hukum di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bagian Sunproglaptau Poedji Hartaty Silalahi, S.E., S.H., juga turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran, serta Kepala Desa/Perangkat Desa setempat.(*).