Jaksa Agung: Kejaksaan Memiliki Sikap Tegas Untuk Berlaku Netral,Selaras dengan 7 Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2023
-Baca Juga
Jaksa Agung: Kejaksaan Memiliki Sikap Tegas Untuk Berlaku Netral,Selaras dengan 7 Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2023
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat, serta melantik dan mengambil sumpah Dr. Masyhudi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung yang baru.
Dalam amanat yang
dibacakan, Wakil Jaksa Agung mengucapkan selamat atas dilantiknya Dr.
Masyhudi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan
Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Selain itu, Jaksa Agung mengatakan pengambilan
sumpah jabatan ini merupakan momen yang sangat sakral sehingga tidak dapat dipandang sebagai
acara seremonial belaka, karena di dalamnya memiliki makna
sebagai sebuah bentuk
pengikatan sumpah dan janji kita kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara,
untuk bekerja
sebaik-baiknya dan melaksanakan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Semoga amanah
ini dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Wakil Jaksa
Agung.
Selanjutnya, Wakil Jaksa
Agung menyampaikan bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di semua sistem organisasi,
tidak terkecuali di lingkungan Kejaksaan, merupakan hal yang lumrah dan
berkesinambungan
dengan didasarkan pada kebutuhan organisasi. Oleh karenanya, hal ini merupakan salah satu
bagian upaya pembenahan dan pengukuhan organisasi
guna mewujudkan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Kemudian,
Wakil Jaksa Agung mengatakan penempatan sumber daya manusia
dalam berbagai jabatan diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi
dan dapat menyelesaikan tugas
yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan
penuh rasa tanggung jawab.
“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, dari satu daerah ke daerah lain
juga bertujuan sebagai ikhtiar kita untuk senantiasa melakukan penyegaran
agar Kejaksaan selalu siap menghadapi berbagai
permasalahan dan tantangan yang cenderung semakin
kompleks dan beragam,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional,
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan kewenangan lain
yang diberikan oleh undang-undang, memiliki peran yang strategis untuk turut
terlibat mengamankan kebijakan pemerintah. Oleh
karena itu, kita harus memiliki kepekaan terhadap situasi dan kondisi apapun
agar dapat memberikan saran dan solusi atas segala persoalan yang dihadapi oleh
Pemerintah.
“Bagi Saudara Masyhudi yang baru saja dilantik,
tanggung jawab yang cukup berat ada di pundak saudara, terlebih
permasalahan dan tantangan yang cenderung
semakin kompleks dan
beragam, sehingga diperlukan kajian yang komprehensif terkait dengan
perkembangan hal-hal yang terkait dengan bidang tugas saudara,” imbuh Jaksa
Agung.
Tak
hanya itu, kontestasi politik yang sudah di depan mata menjadi salah satu dari
poin tugas pokok sebagai Staf Ahli, terlebih Kejaksaan
memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait dapat mengolah dan
menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan,
sebelum muncul ke permukaan.
Jaksa
Agung melalui Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu,
Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung
tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong
pemilu serentak 2024.
Mengakhiri
amanat Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung menyampaikan “Saya ingin kita semua memahami bahwa mutasi dan promosi jabatan, merupakan
sebuah kepercayaan dan amanah yang harus disikapi dan diimbangi dengan
profesionalisme serta
integritas,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Hadir dalam acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini, yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).