JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 14 Agustus 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Reygen
Chandra Kentey alias Egen dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Narcico Hamil alias
Siso dari Kejaksaan Negeri
Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
3.
Tersangka Estevanus
Wekwn alias Dode dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka
melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
4.
Tersangka I Yusack
Poluakan, Tersangka II Joli Poluakan dan Tersangka III Joli
Mandey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
5.
Tersangka Melky
Rio Kapoh dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.
Tersangka Gerson
Kamlasi als Som anak dari Soleman Kamlasi (Alm) dari Kejaksaan Negeri
Kapuas Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.
Tersangka Hufron
bin Wastab dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 44
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga.
8.
Tersangka Agung
Ramadhan bin Syam Kamal dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Fardi Dg Sila bin
Musirik Dg Tinri dari Kejaksaan Negeri Gowa, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian
dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Sementara berkas perkara
atas nama Tersangka Simon Saran als Dom anak dari Matius Umping (alm) dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu yang disangka melanggar Pasal 284 Ayat
(1) Ke-1 Huruf a) KUHP tentang Perselingkuhan, tidak dikabulkan Permohonan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan
perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan
dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan
Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).