Kapuspenkum: Public Speaking Adalah Seni yang Harus Dimiliki oleh Setiap Jaksa
-Baca Juga
Kapuspenkum: Public Speaking Adalah Seni yang Harus Dimiliki oleh Setiap Jaksa
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 10 Agustus 2023 s/d Jumat 11 Agustus 2023 dan bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana hadir memberikan materi mengenai public speaking kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas III Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023.
Dalam materinya, Kapuspenkum menyampaikan
bahwa public speaking merupakan
kegiatan penyampaian pesan berupa ide/gagasan secara oral ataupun lisan. Selain
itu, public speaking juga merupakan
bentuk komunikasi dimana seorang pembicara menghadapi pendengar dalam jumlah
relatif besar, dan pembicara yang relatif kontinu.
Kapuspenkum menjelaskan unsur-unsur
dalam public speaking yaitu talk, audience, meeting, stage, training,
presentation, communication, gestures, speech, anxiety, dan performance. Kapuspenkum menyampaikan
untuk menjadi public speaker dengan
kemampuan public speaking baik, maka
harus mampu mengenali dan berinteraksi dengan audiens, memiliki persiapan
matang, memperhatikan bahasa tubuh, beradaptasi dengan situasi yang mungkin
terjadi, mampu mengatasi grogi dan kecemasan, serta berlatih secara
terus-menerus.
Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan
bahwa public speaking bukan sekedar ilmu
pengetahuan saja, namun juga merupakan seni yang harus dimiliki oleh seorang
Jaksa dalam membangun strategi komunikasi hukum. Oleh karenanya, untuk
mewujudkan seni public speaking yang
baik, seorang Jaksa harus mampu untuk memahami dan beradaptasi dengan kebutuhan
hukum di masyarakat. Hal ini menjadi penting agar strategi komunikasi hukum
yang sudah dibangun oleh Jaksa, dapat tersampaikan dengan baik kepada
masyarakat.
“Saya berharap seluruh peserta harus
siap menjadi pejabat publik yang tidak gagap, serta cepat beradaptasi dengan
perkembangan transformasi digital. Selain itu, juga harus selalu cepat dalam
merespon setiap permasalahan di masyarakat, menghadirkan rasa keadilan,
memberikan edukasi hukum, serta solusi atas politik hukum pemerintah. Sebab
selain ilmu hukum, seorang Jaksa juga harus menguasai ilmu multidisiplin,” ujar
Kapuspenkum.
Tak hanya itu, Kapuspenkum juga
menyampaikan bahwa seorang Jaksa harus memiliki kemampuan menulis. Menurutnya,
dengan menulis, maka akan memperbanyak literasi dan membentuk diri kita menjadi
pribadi yang memiliki kecerdasan intelektual serta emosional.
“Tidak ada yang sulit kalau ada kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mengeksekusi kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mencari jalan untuk meraih kesuksesan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mampu bekerja sama dengan orang lain,” pesan Kapuspenkum.(*).