Kejaksaan Agung Luncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023, Akomodasi Penanganan Perkara Pidana yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Luncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023, Akomodasi Penanganan Perkara Pidana yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 3 Agustus 2023 pukul 09.00-12.00 WIB bertempat di Veranda Hotel Pakubuwono, Kejaksaan Agung RI meluncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Peradilan Pidana. Peluncuran ini juga dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr.
Fadil Zumhana mengatakan pedoman Nomor 2 Tahun 2023 ini diharapkan dapat
menjawab beberapa permasalahan yang selama ini dihadapi dalam penanganan
perkara penyandang disabilitas dan mencakup beberapa kebaruan kebijakan dan
prosedur penanganan perkara penyandang disabilitas.
"Perkembangan global mendorong Indonesia untuk
menyesuaikan diri dengan praktik-praktik baik dalam penegakan hukum yang
berorientasi pada pemenuhan akses keadilan. Salah satunya adalah dalam hal
mewujudkan peradilan yang ramah dan sensitif terhadap penyandang
disabilitas," kata JAM-Pidum, Kamis (3/7/2023) saat peluncuran Pedoman
Nomor 2 Tahun 2023.
Ia menyampaikan pendekatan ini bertujuan untuk memberikan
kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses keadilan
atas permasalahan hukum yang dialaminya.
Di sisi lain, perkembangan global juga menghendaki agar
negara menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang hendak mencari
keadilan, bukan sebagai objek yang menjadi sumber permasalahan, sehingga peran
yang lebih diharapkan dari lembaga penegak hukum adalah melalui upaya-upaya
untuk menghapus hambatan sosial yang dapat mengurangi hak penyandang
disabilitas dalam sistem peradilan.
Artinya secara sosiologis, publik menghendaki adanya
pergeseran paradigma dari yang sebelumnya menggunakan pendekatan belas kasih,
menjadi pendekatan pemenuhan hak. Oleh karena itu, Kejaksaan RI berkomitmen
untuk ikut serta dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia yang menunjang
kerja-kerja penegakan hukum oleh Jaksa dalam rangka pemenuhan akses keadilan
bagi penyandang disabilitas dalam peradilan pidana.
JAM-Pidum menyampaikan untuk menegaskan amanat
konstitusional dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan."
Lalu, Pasal 28 I ayat 2 yang menyatakan bahwa, "Setiap
orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu."
JAM-Pidum mengatakan kedua pasal tersebut kemudian menjadi
dasar lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi
Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan. Kejaksaan RI merupakan salah
satu lembaga yang berkepentingan serta mendapatkan amanat untuk melaksanakan
peraturan-peraturan tersebut.
"Artinya, secara filosofis dan yuridis, Kejaksaan RI
merupakan lembaga yang memiliki legitimasi kuat untuk turut andil dalam
memajukan dan menyiapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan ramah terhadap
penyandang disabilitas," kata JAM-Pidum.
Salah satu bentuk pelaksanaan amanat tersebut adalah dengan
mengesahakan peraturan internal yang memuat tentang akomodasi yang layak bagi
penyandang disabilitas.
Selanjutnya, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih kepada para
pihak yang telah mendukung Kejaksaan RI dalam menyusun Pedoman Nomor 2 Tahun
2023 ini. Kepada tim Pokja Akses Keadilan, terima kasih atas kegigihannya dalam
mengkaji dan menyusun pedoman ini. Tim ini merupakan kolaborasi antara
jaksa-jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung RI dan Organisasi masyarakat sipil,
seperti IJRS, Pusham UII, dan SIGAB.
"Tidak lupa saya ucapkan terima kasih pula kepada
pemerintah Australia melalui DFAT dan AIPJ2 yang telah mendukung kerja-kerja
Kejaksaan RI dalam menyusun pedoman ini," ucapnya.
Selain itu, JAM-Pidum menambahkan bahwa pedoman ini juga
mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses keadilan
sebagaimana dituangkan dalam RPJMN dan Rencana Aksi Nasional Open Government
Indonesia.
"Oleh karena itu, kami berharap pedoman ini dapat
berkontribusi terhadap pemenuhan indikator-indikator pembangunan sebagaimana
dimuat dalam indeks pembangunan hukum ataupun indeks akses keadilan yang selama
ini menjadi tolak ukur pencapaian pemerintah di bidang hukum," terangnya.
JAM-Pidum juga memerintahkan para jaksa untuk mempelajari
dan menerapkan pedoman ini, serta tetap semangat dan fokus juga disiplin selama
bekerja. Tak lupa saya ucapkan terima kasih pula kepada para narasumber pada
acara hari ini.
"Semoga kita semua bisa berdiskusi dan menyiapkan apa saja yang kiranya perlu dilakukan untuk memastikan agar penegakan hukum kedepannya lebih aksesibel dan berkeadilan," urai JAM-Pidum.(*).