KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT TETAPKAN ARL SEBAGAI TERSANGKA DAN MELAKUKAN PENAHANAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KANTOR SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021
-Baca Juga
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT TETAPKAN ARL SEBAGAI TERSANGKA DAN MELAKUKAN PENAHANAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KANTOR SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021
PAPUABARAT,pojokkirimapro.com.Selasa, 22 Agustus 2023, Pukul 20.30 WIT, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL selaku komanditer CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua sebagai Tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor Pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023.
Adapun peranan
Tersangka dalam perkara ini yaitu:
-
Bahwa
pekerjaan yang diperoleh CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua pada
tahun 2021 di Seketariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu untuk
·
CV. Yansa :
1.
Pekerjaan
Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp. 502.925.000,- (lima ratus dua juta
sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
2.
Pekerjaan
Pemeliharaan Halaman Rp. 718.984,000,- (tujuh ratus delapan belas juta sembilan
ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
·
CV. Komen Bangun Papua :
1.
Pembersihan
Lahan Kantor Rp. 910.707.000,- (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh
ribu rupiah);
2.
Pemeliharaan
Halaman Rp. 415.384.000,- (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh
empat ribu rupiah);
- Bahwa tersangka
mendapatkan pekerjaan tersebut awalnya tersangka kenal dengan Frengky Kalex
Muguri ketika yang bersangkutan masih bertugas di Bagian Perlengkapan Provinsi
Papua Barat, bahwa berdasarkan perkenalan tersebut sekitar bulan November 2021
ketika tersangka sedang berada di Bintuni, tersangka dihubungi oleh yang
bersangkutan dan menawarkan tersangka pekerjaan dan selanjutnya Frengky Muguri
menanyakan kalau tersangka memiliki profil perusahaan dan tersangka sampaikan,
tersangka ada memiliki perusahaan dan saat itu yangbersangkutan langsung
menyampaikan bahwa saya akan diberi pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat
parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor, dan oleh karena saat itu sudah
mendekati akhir tahun maka tersangka menyampaikan keraguan tersangka kepada
yang bersangkutan oleh karena waktu pelaksanaan sudah mepet tetapi yang
bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa karena bisa dikerjakan sampai awal
tahun. Bahwa beberapa hari kemudian tersangka balik ke Manokwari dan menyiapak
dokumen-dokumen perusahaandan membawanya kepada Frengky Muguri. Bahwa selanjutnya
setelah beberapa hari kemudian tersangka dihubungi oleh Frengky Muguri dan
meminta tersangka menemuinya di Kantor Setwan DPRD Provinsi Papua Barat untuk
menandatangi kontrak;
- Bahwa item Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dan Pemeliharaan
Halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu :
1.
Pembangunan Pagar Belakang Kantor
2.
Pembuatan
Taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor
3.
Pembangunan tempat parkir
kendaraan
4.
Pembersihan lahan Kanor DPRD yang
baru di Andai
- Bahwa pekerjaan pada tahun anggaran 2021
sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan
tersebut karena tidak perintah dari Frengky Alex Muguri. Namun penagihan
pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan yaitu :
CV. Yansa :
·
Pada tanggal 30/12/2021
masuk ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 640.519.383.- (enam ratus empat puluh juta lima ratus
sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
·
Pada tanggal 05/01/2022 masuk tagihan ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp.
450.316.478.-.(empat ratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu empat
ratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
CV. Komen Bangun Papua :
·
Pada tanggal 04/01/2022
masuk ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 370.039.383.- ( tiga
ratus tujuh puluh juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga
rupiah) ;
·
Pada tanggal 09/03/2022 masuk tagihan ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp.
811.377.146.- (delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu
seratus empat puluh enam rupiah) ;
Sehingga total uang yang masuk adalah
sebesar Rp. 2.272.252.390.- (dua milyar
dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus
sembilan puluh rupiah)
-
Bahwa tersangka
diperintah oleh Frengky Alex Muguri untuk membawa uang DP alat berat exkavator
sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) ditambah mobilisasi alat
berat exkavator sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah) dan DP. Alat Berat
Doser sebesar Rp. 40.000.000.-( empat puluh juta rupiah) plus mobilisasi
sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
untuk pekerjaan Pembersihan lahan
kantor di Andai dan Pekerjaan Pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya
kontrak kerja tahun 2022. sedangkan alat beratnya didatangkan oleh Frengky Alex
Muguri sendiri.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka ARL dilakukan penahanan di Lembaga
Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023
selama 20 (dua puluh) hari terhitung
mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023.
Akibat
perbuatannya, Tersangka ARL
disangka melanggar:
Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidiair: pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU RI
UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka ARL telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19.(*).