Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Program “JAGA DESA”
-Baca Juga
Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Program “JAGA DESA”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Sesuai dengan Perintah Direktif Presiden yang menyatakan ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
“Jangan
sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan
Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga
pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung.
Penegakan
hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap
penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah melakukan
penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.
Jaksa
Agung ST Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat
penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik
yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun
konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan. Tujuan yang
akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses
penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan
ditengah-tengah masyarakat. Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk
Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup
ketat.
Program
penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung ST Burhanudin
dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati
manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan
tahun 2022. Kemudian yang terbaru adalah Membagun Kesadaran Hukum dari Desa
dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga
Desa (Jaksa Garda Desa).
Program
tersebut memiliki manfaat yang yang luar biasa dalam mengawal pembangunan desa
secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Di samping itu
juga menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat sebagai
tujuan hukum yang hakiki, karena menurut Jaksa Agung “Bila sudah terwujud
keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu kedepan tidak diperlukan lagi”.
Untuk
memberikan legitimasi Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung ST Burhanudin
mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni
optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)
sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-temgaj masyarakat dan akan
berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan.
Mengutip
ungkapan dari Jaksa Agung ST Burhanudin “Membangun sesuatu yang besar dimulai
dari yang kecil, yaitu Desa”. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa,
semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, “Penegakan Hukum yang Tegas dan
Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional”.
Selain
itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendorong Implementasi INSJA Nomor
5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga
Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan
“Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan
pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan
desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan.
Di
samping itu, kita dorong pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat
penyelesaian konflik di desa adalah suatu terobosan penegakan hukum untuk
meminimalisir konflik yang ada di Desa sehingga tidak ada lagi perkara yang ada di masyarakat masuk ke
Pengadilan namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local
genius).
Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Program ini nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan kedepan akan menjadi Aksi Nasional, oleh karena Program ini dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan public Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat. (K.3.3.1).