PENYERAHAN 5 (LIMA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENGEROYOKAN DARI PENYIDIK POLSEK BATU KOTA KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUMKEJAKSAAN NEGERI BATU
-Baca Juga
PENYERAHAN 5 (LIMA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENGEROYOKAN DARI PENYIDIK POLSEK BATU KOTA KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUMKEJAKSAAN NEGERI BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan 5 (lima) Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Polsek Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu
Terdapat 3 Korban yang mengalami Pengeroyokan
tersebut yakni Korban pertama an. Rainer (32 th) warga Desa Pesanggrahan yang mengalami luka memar pada dahi kiri, luka memar pada dahi kiri
bawah,
luka memar dahi tengah, luka babras pada pundak kanan,
luka memar pada punggung kiri, luka babras pada lutut kiri, luka babras pada lutut kanan, luka babras pada punggung kaki
kanan. Selanjutnya Korban Kedua
Yakni An Dio Hilga Fandhia (26 th) warga Kelurahan Sisir yang mengalami Luka
memar pada punggung pergelangan tangan kanan dan Luka
memar pada pergelangan tangan bagian bawah. Kemudian Korban Ketiga an. Rizky
Zaenal Abidin (26 th) Warga Desa
Mojorejo
yang mengalami Luka memar pada dada kiri
belakang.
Selanjutnya,
terdapat 5 Tersangka yang melakukan Pengeroyokan dengan identitas yakni tersangka Pertama
Ardian Gilang Saputra, Umur
: 20
tahun, Tempat/tanggal lahir : Batu,
24 Mei 2003, Jenis kelamin :
Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan :
Indonesia/jAWA, Pekerjaan : Karyawan
Swasta Sopir Sayuran, Alamat : Desa Tawang Argo, Kec. Karang Ploso, Kab. Malang.
Tersangka
Kedua Firmando Zoetmo Rivandi Als. Fanda, Umur : 32 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang 20 Maret 1991, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Desa Tawang Argo, Kec.
Karang Ploso, Kab. Malang.
Tersangka
Ketiga Yanop
Firnadi Als. Yayan,
Umur : 22 tahun,
Tempat/tanggal lahir : Malang, 05 November
2001, Jenis kelamin :
Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan :
Indonesia/Jawa, Pekerjaan : Karyawan
Swasta, alamat
Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang
Tersangka Keempat Jumaidi Yongki Susawan, Umur
: 26 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang,
19 Mei 1997, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa, Pekerjaan : Karyawan Swasta Sopir Truk, Desa Tawang Argo, Kec.
Karang Ploso, Kab. Malang
Tersangka Kelima Vicky Afisena Alsiva Als. Afis Als. Keceng, Umur : 26 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang, 02 November 1997, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa, Pekerjaan : Karyawan Swasta, alamat : Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Bahwa Perbuatan Kelima Tersangka tersebut melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP Dan Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangai perkara tersebut yakni Devi
Prahabestari, SH.MH
Adapun Kronologis Terjadinya tindak pidana yakni Pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB bermula
dari Korban an. Rainer yang juga sebagai
Karyawan kafe Omah Koempoel bersama Rizky Zaenal Abidin (Jukir Kafe Omah Koempoel) dan Dio Hilga
Fandhia (Karyawan Kafe Omah Koempoel) nongkrong
di area parkiran café Omah Koempoel, tidak seberapa lama datang 2 (dua) orang
berboncengan sepeda motor atas nama Ardian Gilang Saputra dan Yanop Firnadi sambil bleyer –
bleyer gas yang membuat Pelapor, Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia kaget sehingga saling
adu pandang dengan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut. Selanjutnya
2 (dua) orang yang berboncengan sepeda motor tersebut pergi. Namun tidak
seberapa lama, keduanya kembali menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal
Abidin dan Dio Hilga Fandhia sambil berkata ”apa kamu lihat- lihat, tidak
enak kah?!” setelah itu keduanya pergi lagi. Dan peristiwa yang terjadi
selanjutnya yakni 2 (dua) orang yang awalnya berboncengan sepeda motor itu kembali lagi
dengan berjalan kaki bersama-sama dan menghampiri Korban An. Rainer, Rizky
Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia.
Lalu 5 (lima) orang diantaranya
melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap pelapor, dengan cara memukul
dan menendang wajah dan kepala pelapor sehingga
membuat pelapor roboh, dan menendang dada kiri Rizky Zaenal Abidin serta mencengkeram tangan Dio Hilga Fandhia.
Selanjutnya pelaku menyeret tubuh Korban An. Rainer kurang lebih 3 meter, dan juga memukuli serta
mendendangnya namun Korban An. Rainer masih mampu bangkit kemudian lari menyelamatkan diri
dengan cara masuk ke dalam cafe Oemah Koempoel, dan bersembunyi di dalam namun
tetap dikejar, yang setelah siatuasi agak mereda Korban An. Rainer muncul namun Korban An. Rainer dirangkul serta mau
dibawa ke Luar Kafe, sehingga Korban An. Rainer meronta dan dikeroyok lagi
depan kafe Dekat gerbang Masuk, dan Korban An. Rainer Bisa melepaskan diri dan
cepat cepat meninggalkan tempat tersebut menuju ke Taman yang ada di tengah
tengah Kafe tapi Korban An. Rainer diikuti oleh Pelaku dan hendak dikeroyok lagi,
namun saat itu Dipisah oleh Warga dan juga salah satu teman pelaku sehingga
pelapor bisa pergi dan melarikan diri melewati belakang bersembunyi di kampung
dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Batu Kota.
Bahwa terhadap kelima tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 12 September 2023.(*).