PENYERAHAN 5 (LIMA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENGEROYOKAN DARI PENYIDIK POLSEK BATU KOTA KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUMKEJAKSAAN NEGERI BATU ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENYERAHAN 5 (LIMA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENGEROYOKAN DARI PENYIDIK POLSEK BATU KOTA KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUMKEJAKSAAN NEGERI BATU

-

Baca Juga

PENYERAHAN 5 (LIMA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENGEROYOKAN DARI PENYIDIK POLSEK BATU KOTA KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUMKEJAKSAAN NEGERI BATU

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis  tanggal 24 Juli 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan 5 (lima) Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Polsek Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu

Terdapat 3 Korban yang mengalami Pengeroyokan tersebut yakni Korban pertama an. Rainer (32 th) warga Desa Pesanggrahan yang mengalami luka memar pada dahi kiri, luka memar pada dahi kiri bawah, luka memar dahi tengah, luka babras pada pundak kanan, luka memar pada punggung kiri, luka babras pada lutut kiri, luka babras pada lutut kanan, luka babras pada punggung kaki kanan. Selanjutnya Korban Kedua Yakni An Dio Hilga Fandhia (26 th) warga Kelurahan Sisir  yang mengalami Luka memar pada punggung pergelangan tangan kanan dan Luka memar pada pergelangan tangan bagian bawah. Kemudian Korban Ketiga an. Rizky Zaenal Abidin (26 th)  Warga Desa Mojorejo yang mengalami Luka memar pada dada kiri belakang.

Selanjutnya, terdapat 5 Tersangka yang melakukan Pengeroyokan dengan identitas yakni tersangka Pertama Ardian Gilang Saputra, Umur : 20 tahun, Tempat/tanggal lahir : Batu, 24 Mei 2003, Jenis kelamin : Laki-laki,  Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/jAWA, Pekerjaan : Karyawan Swasta Sopir Sayuran, Alamat : Desa Tawang Argo, Kec. Karang Ploso, Kab. Malang.

Tersangka Kedua Firmando Zoetmo Rivandi Als. Fanda, Umur : 32 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang  20 Maret 1991, Jenis kelamin : Laki-laki,  Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Desa Tawang Argo, Kec. Karang Ploso, Kab. Malang.

Tersangka Ketiga  Yanop Firnadi Als. Yayan, Umur : 22 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang, 05 November 2001, Jenis kelamin : Laki-laki,  Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa, Pekerjaan : Karyawan Swasta, alamat Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang

Tersangka Keempat Jumaidi Yongki Susawan, Umur : 26 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang, 19 Mei 1997, Jenis kelamin : Laki-laki,  Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa, Pekerjaan : Karyawan Swasta Sopir Truk, Desa Tawang Argo, Kec. Karang Ploso, Kab. Malang

Tersangka Kelima Vicky Afisena Alsiva Als. Afis Als. Keceng,    Umur : 26 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang,  02 November 1997, Jenis kelamin : Laki-laki,  Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa, Pekerjaan : Karyawan Swasta, alamat : Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Bahwa Perbuatan Kelima Tersangka tersebut melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangai perkara tersebut yakni Devi Prahabestari, SH.MH

Adapun Kronologis Terjadinya tindak pidana yakni Pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB bermula dari  Korban an. Rainer yang juga sebagai Karyawan kafe Omah Koempoel bersama Rizky Zaenal Abidin  (Jukir Kafe Omah Koempoel) dan Dio Hilga Fandhia (Karyawan Kafe Omah Koempoel) nongkrong  di area parkiran cafĂ© Omah Koempoel, tidak seberapa lama datang 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor atas nama Ardian Gilang  Saputra dan Yanop Firnadi sambil bleyer – bleyer gas yang membuat Pelapor, Rizky Zaenal Abidin  dan Dio Hilga Fandhia kaget sehingga saling adu pandang dengan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut. Selanjutnya 2 (dua) orang yang berboncengan sepeda motor tersebut pergi. Namun tidak seberapa lama, keduanya kembali menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal Abidin  dan Dio Hilga Fandhia  sambil berkata ”apa kamu lihat- lihat, tidak enak kah?!” setelah itu keduanya pergi lagi. Dan peristiwa yang terjadi selanjutnya yakni 2 (dua) orang yang awalnya berboncengan sepeda motor itu  kembali lagi  dengan berjalan kaki bersama-sama dan menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal Abidin  dan Dio Hilga Fandhia. Lalu 5 (lima) orang  diantaranya melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap pelapor, dengan cara memukul dan menendang  wajah dan  kepala pelapor  sehingga  membuat pelapor roboh, dan menendang dada kiri Rizky Zaenal Abidin  serta mencengkeram tangan Dio Hilga Fandhia. Selanjutnya pelaku menyeret tubuh Korban An. Rainer  kurang lebih 3 meter, dan juga memukuli serta mendendangnya namun Korban An. Rainer masih mampu  bangkit kemudian lari menyelamatkan diri dengan cara masuk ke dalam cafe Oemah Koempoel, dan bersembunyi di dalam namun tetap dikejar, yang setelah siatuasi agak mereda Korban An. Rainer muncul  namun Korban An. Rainer dirangkul serta mau dibawa ke Luar Kafe, sehingga Korban An. Rainer meronta dan dikeroyok lagi depan kafe Dekat gerbang Masuk, dan Korban An. Rainer Bisa melepaskan diri dan cepat cepat meninggalkan tempat tersebut menuju ke Taman yang ada di tengah tengah Kafe tapi Korban An. Rainer diikuti oleh Pelaku dan hendak dikeroyok lagi, namun saat itu Dipisah oleh Warga dan juga salah satu teman pelaku sehingga pelapor bisa pergi dan melarikan diri melewati belakang bersembunyi di kampung dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Batu Kota.

 


Bahwa terhadap kelima tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 12 September 2023.(*).

 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode