PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

-

Baca Juga

PENYERAHAN  TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun identitas tersangka yaitu Noven Hardoni, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat Lahir Bengkulu Selatan, 20 Oktober 1990, Umur 33 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kec. Manna Kab. Bengkulu Selatan.

 

Adapun Kronologis Perkara Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 telah terjadi tindak pidana Pencurian di Jl. Welirang, Kel. Sisir, Kec. Batu Kota Batu yang diawali dari adanya laporan melalui Whatapps ke Kepala Dinas PUPR Kota Batu atas nama Alfi Hidayat, ST, MT, I.PM terkait dengan adanya hilangnya Grill (tutup selokan) di wilayah Kota Batu, dan dengan adanya laporan tersebut kemudian di share ke grup Dinas PUPR. Dan setelah mendapatkan laporan tersebut melalui Whatapps Kepala Dinas PUPR dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan di titik obyek Grill yang hilang, setelah dilakukan pengecekan benar terdapat 156 titik Grill (tutup selokan) yang hilang di wilayah Kota Batu. Dari peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 46.800.000 (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

 

 

Bahwa Perbuatan Tersangka Noven Hardoni melanggar Pasal 362KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Indira Qori Safitri, SH


Bahwa terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023 hingga 04 September 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode