PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
-Baca Juga
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU TERKAIT PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun identitas tersangka yaitu
Noven Hardoni, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat Lahir Bengkulu Selatan, 20
Oktober 1990, Umur 33 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kec. Manna
Kab. Bengkulu Selatan.
Adapun Kronologis Perkara Tindak
Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Juni
2023 telah terjadi tindak pidana Pencurian di Jl. Welirang, Kel. Sisir, Kec.
Batu Kota Batu yang diawali dari adanya laporan melalui Whatapps ke Kepala
Dinas PUPR Kota Batu atas nama Alfi Hidayat, ST, MT, I.PM terkait dengan
adanya hilangnya Grill (tutup selokan) di wilayah Kota Batu, dan dengan
adanya laporan tersebut kemudian di share ke grup Dinas PUPR. Dan setelah
mendapatkan laporan tersebut melalui Whatapps Kepala Dinas PUPR dengan
memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan di titik obyek Grill yang
hilang, setelah dilakukan pengecekan benar terdapat 156 titik Grill (tutup
selokan) yang hilang di wilayah Kota Batu. Dari peristiwa tersebut pelapor
mengalami kerugian sebesar Rp. 46.800.000 (empat puluh enam juta delapan
ratus ribu rupiah). Bahwa Perbuatan Tersangka Noven Hardoni melanggar Pasal 362KUHP Jo. Pasal 64
KUHP dan Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Indira
Qori Safitri, SH |
Bahwa terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023 hingga 04 September 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.(*).