Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 15 Agustus 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Muhammad Syofyan pgl Syofy
bin Abrimal dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Kesatu
Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau
Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
2.
Tersangka Atrina Sari Pgl Rina binti
Anwar dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Kesatu Pasal
112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua
Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
3.
Tersangka Febri Satria Pgl Febri bin
Nur Jasri (Alm) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang disangka melanggar
Kesatu Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
4.
Tersangka Wahyu Desma Putra pgl Wahyu dari
Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo.
Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau
Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
5. Tersangka
Wawan Kurniawan Pgl Wawan dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka
melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Tersangka
Sandra Ali Akbar pgl Sandra dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka
melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan
permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium
forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
·
Berdasarkan hasil penyidikan dengan
menggunakan metode know your suspect,
para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan
pengguna terakhir (end user);
·
Para Tersangka ditangkap atau tertangkap
tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi
jumlah pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para
Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan
narkotika, atau penyalah guna narkotika;
·
Para Tersangka belum pernah menjalani
rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang
didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga
yang berwenang;
·
Ada surat jaminan para Tersangka menjalani
rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum
beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H.
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).