SIDANG PUTUSAN PERSIDANGAN PASAL 111 AYAT (2) JO. PASAL 132 AYAT (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT LEBIH DARI 1 KG ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PUTUSAN PERSIDANGAN PASAL 111 AYAT (2) JO. PASAL 132 AYAT (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT LEBIH DARI 1 KG

-

Baca Juga

SIDANG PUTUSAN PERSIDANGAN PASAL 111 AYAT (2) JO. PASAL 132 AYAT (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT LEBIH DARI 1 KG

 

                


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 Pukul 14.15 WIB s/d Selesai, bertempat Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang dilaksanakan Kegiatan Persidangan Pasal 111  ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa identitas Para Terdakwa yakni yakni Terdakwa I Nama lengkap MOCHAMMAD RIZKI ALFIAN, Tempat lahir : Tuban, Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 03 Agustus 1997. Jenis kelamin :  Laki-laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan :  Indonesia, Tempat tinggal : Kec. Pacet Mojokerto, Pekerjaan ; Swasta, Terdakwa II Nama lengkap WENSISLAUS KURNIAWAN, Tempat lahir : Semang, Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 26 Agustus 1998. Jenis kelamin :  Laki-laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan :  Indonesia, Tempat tinggal : Kos di Kecamatan Lowokwaru asal NTB , Pekerjaan ; Mahasiswa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Yang menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH

 

 

Sidang dibuka pukul 14.15 WIB dengan agenda sidang yakni pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang diketuai Satyawati Yun Irianti, SH. M.Hum dengan amar Putusan yakni memutuskan:

 

1)     Menyatakan Mohammad Riski Alfian dan Wensislaus Kurniawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 111  ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

2)     Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Riski Alfian selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan  penjara dan Wensislaus Kurniawan  selama 5 (lima) tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan  penjara.

 

3)     Menyatakan barang bukti berupa :

l 1 (satu) Poket plastik warna biru dalamnya terdapat celana panjang jeans warna biru, plastik bening dan alumunium foil yang berisi daun kering ganja dengan nomor resi 11LP1679988923470, dengan berat bersih 730 (tujuh ratus tiga puluh) gram kemudian dikurangi labfor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sehingga tersisa berat bersih 729,70 (tujuh ratus dua puluh sembilan koma tujuh puluh) gram.

l 1 (satu) unit Handphone, Xiomi Redmi 9 warna abu – abu dengan nomor simcard 0852236260851

l 20 (dua puluh ) poket plastik warna bening yang dilakban coklat dalamnya berisi daun kering ganja, dengan berat bersih total 610 gram kemudian dikurangi labfor 6 (enam) gram sehingga tersisa berat bersih 604 (enam ratus empat) gram.

l 1 (satu) unit Handphone, Samsung Galaxy A71 warna silver dengan nomor simcard 081336732273.

l 1 (Satu) Unit Timbangan digital warna silver

      Dirampas untuk dimusnahkan

 

4)     Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Adapun Kronologi terjadinya tindak pidana yakni Bahwa berawal dari hubungan pertemanan antara Mohammad Riski Alfiand dan Wensislaus Kurniawan di kampus lalu Mohammad Riski Alfian memberi nama panggilan untuk Wensislaus Kurniawan yaitu KEN sebab nama Wensislaus Kurniawan sulit untuk diucapkan, kemudian setelah sering berkomunikasi akhirnya Mohammad Riski Alfian meminta alamat rumah kos Wensislaus Kurniawan yang akan digunakan untuk menerima paket narkotika jenis ganja sebab Mohammad Riski Alfian tidak memiliki tempat tinggal tetap, lalu Wensislaus Kurniawan memberikan alamatnya sehingga akhirnya beberapa kali Wensislaus Kurniawan mengirimkan paket narkotika jenis ganja ke alamat rumah Kos Wensislaus Kurniawan dengan nama penerima KEN lalu Wensislaus Kurniawanakan mengantarkan paket narkotika jenis ganja tersebut kepada Mohammad Riski Alfiand, hingga akhirnya yang terakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul sekira pukul 10.30 WIB datanglah kurir jasa ekspedisi mengantarkan paket an.KEN lalu Wensislaus Kurniawan keluar menemui kurir jasa ekspedisi dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut lalu saat terdakwa hendak masuk ke dalam rumah dengan membawa paket tersebut lalu datang 2 anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap Wensislaus Kurniawan dan menyatakan bahwa paket narkotika jenis ganja yang diterimanya tersebut adalah milik Mohammad Riski Alfiandan, Wensislaus Kurniawan hanya disuruh menerima dan mengantarkannya kepada Mohammad Riski Alfianyang saat itu berada di Kampus IPM (Institut Pertanian Malang), selanjutnya Wensislaus Kurniawan beserta tim BNN menuju Kampus IPM (Institut Pertanian Malang) di jalan Soekarno Hatta Kota Malang sekira pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan dan penginterogasian juga penggeledahan terhadap Mohammad Riski Alfian akhirnya didapati barang bukti lain yaitu 20 poket narkotika jenis ganja dari pengiriman sebelumnya dan sudah Mohammad Riski Alfian pecah- pecah menjadi poket- poket kecil.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode