Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana AKING SOEJATMIKO dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan
-Baca Juga
Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana AKING SOEJATMIKO dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 15 Agustus s/d Rabu 16 Agustus 2023, telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana AKING SOEJATMIKO dalam perkara tindak pidana perpajakan. Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu Terpidana AKING
SOEJATMIKO selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan
TRICIA CASSANDRA TJIOE (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari
2012 s/d Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru, “dengan sengaja
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama yang isinya tidak benar.
Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi yaitu:
·
1 (satu) bidang tanah
dan bangunan berupa tempat tinggal a.n NJO LEE HWA (istri Terpidana AKENG
SOEJATMIKO), berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa Jakarta Selatan.
·
1 (satu) unit Ruko yang
ditempati oleh sdri. TRICIA CASSANDRA TJIOE (anak dari Terpidana AKENG
SOEJATMIKO), berlokasi di Jl. Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI
Jakarta.
Terhadap harta benda milik Terpidana yang telah disita tersebut,
akan dilakukan pelelangan guna pembayaran pidana denda sebesar Rp.34.850.998.904 (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan
puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).
Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Anggota Kepolisian setempat dan Aparat Kelurahan setempat. (K.3.3.1).