Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati SumSel Tetapkan 2 (Dua) Orang TSK Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT.(SBS) Oleh (PT. BA) Melalui Anak Perusahaan PT. (BMI)
-Baca Juga
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati SumSel Tetapkan 2 (Dua) Orang TSK Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT.(SBS) Oleh (PT. BA) Melalui Anak Perusahaan PT. (BMI)
PALEMBANGSUMSEL,pojokkirimapro.com.Rabu, 23 Agustus 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) Oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) Melalui Anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
Perlu diketahui,bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti
dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur
dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan 2 (Dua) Orang
sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1. M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) (periode tahun 2011 s/d April
2016);
2.
NT selaku Analis
Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan);
Bahwa sebelumnya para tersangka telah
diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti
bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,sehingga tim
penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan
terhadap para Tersangka (M dan NT) dilakukan tindakan penahanan untuk 20
(dua puluh hari) hari ke depan untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo
Palembang sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang dari
tanggal 23 Agustus 2023 s.d 11
September 2023.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa
tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi
tindak pidana”.
Dalam
Penyidikan ini, Potensi Kerugian
Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar).
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
- Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Untuk informasi lain, bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini
berjumlah 50 (lima puluh) Orang.
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(*).