Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Berhasil Mengamankan DPO Tersangka AAFH
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Berhasil Mengamankan DPO Tersangka AAFH
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 18:40 WIB dan bertempat di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : AAFH
Tempat lahir : Pare Pare
Umur/tanggal lahir : : 54 tahun / 04 November 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Siliwangi, Rangkas Bitung, Perumahan Ona,
Banten
Pekerjaan : Mantan Karyawan Bank Mandiri
Berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021
tanggal 22 April 2021, AAFH ditetapkan
sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin
Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan
kerugian negara sekitar
Rp 2 miliar.
Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik. .
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar
segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab
tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1).