1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Tol Japek
-Baca Juga
1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Tol Japek
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 19 September 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang).
Kemudian,
untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba
Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari
terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober
2023.
Dalam penyusunan Basic Design dan
struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk
mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan
oleh perusahaan yang bersangkutan.
Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).