HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021
-Baca Juga
HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021
NIAS SELATAN,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021.
Adapun
identitas Tersangka tersebut yaitu :
HL selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP–
04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023.
Pembangunan
Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada
SMKN-2 Siduaori Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.
1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh
tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam
perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat
Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada
Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis
Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias
Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor:
700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
Perbuatan
Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1)
huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat
(1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.(*).