JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 6 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Yoyo
Suhandi bin Ukat dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal
363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pasal 367 Ayat
(2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
2. Tersangka Asep Koswara bin Samsudin (Alm) dari
Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
3.
Tersangka Aldi
Subianto bin (Alm) Sunardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang
disangka melanggar Pasal 76 C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka Dede
Jenal Arifinn als Ajo bin Alis dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka Fio
Sonjaya bin Entang Rusmana dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka
melanggar Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka Andi
dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
7.
Tersangka Wahyudi
bin Suryadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Benli Okman Putra alias Ben bin Alm Maulana
dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Ramadiansyah dari Kejaksaan Negeri Pontianak,
yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
10. Tersangka Friadi alias Ekeng bin Tolo dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat
(1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
11. Tersangka Moh. Wawan Firmansyah dari Kejaksaan Negeri
Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12. Tersangka Djoko Purnomo alias Djoko bin Suwito dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka Yulia Fitri binti alm. Parulian dari
Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 167 Ayat (2) KUHP tentang
Memasuki Pekarangan Rumah Tanpa Izin.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).