Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 13 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
1.
HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional
Bali.
2.
RIPF selaku anak dari Tersangka FR.
3.
FAPF selaku anak dari Tersangka FR.
Adapun
ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan
hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang
tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka
FR dan Tersangka S.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).