Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 29 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. EEL
selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
2. HKT
selaku Pemilik Toko Emas.
3. ACN
selaku Pemilik Toko Emas.
4. JT
selaku Direktur TM Cahaya Matahari.
Adapun keempat orang
saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).