Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 20 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan
Strategis BAKTI.
2. AKA selaku Staf Divisi Satelit & Akses
Internet BAKTI.
3. AFF selaku Pejabat Pengadaan BAKTI.
4. MA selaku Staf Pelaksana Divisi Satelit
pada Direktorat Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
5. IABL selaku PIC Airba BAKTI.
6. WM selaku Ketua Tim PMU BAKTI.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait
dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
atas nama Tersangka WP,
dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station
(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan
untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).