Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
Senin 25 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. UK
selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI.
3. ASL
selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. MT
selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. I
selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian
Kominfo RI.
6. TB
selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan
RI.
7. HEP
selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan
Informasi.
8. NW
selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI.
9. Y
selaku Staf TU Kemkominfo.
Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait
dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).