PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA NARKOTIKA DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA NARKOTIKA DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU

-

Baca Juga

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA NARKOTIKA DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU

 


BATU,pojokkirimapro.com.P
ada hari Selasa tanggal 19 September 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu

Identitas dari Tersangka Narkotika yakni Nama Lengkap : Andri Gunawan Als Londo, Umur : 21 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang, 03 Desember 2001, Jenis kelamin : Laki-laki,  Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/ Jawa, Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa, Alamat : Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kab. Malang. Perbuatan Tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Moh. Fahmi Mirza Barata, SH.

Adapun Kronologis Terjadinya tindak pidana yakni Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu. Telah terjadi Tindak pidana ”Setiap Orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Tersangka dalam melakukan perbuatan melanggar hukum terkait Narkotika dengan cara Tersangka mengambil Ranjauan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang bertempat di dalam Gang Singa Jalan mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu yang tepatnya berada di tiang listrik, dan setelah mengambil ranjauan tersebut tersangka terhenti di pinggir Jalan Mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu sedang memegang HP dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian Tersangka dilakukan pemerikasaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan solasi warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk REDMI warna putih sebagai sarana komunikasi dan transaksi Narkotika jenis Sabu yang kesemuanya di pegang di tangan kanan tersangka, dan barang tersebut tersangka dapatkan dari seseorang yang Bernama BUDI CAKRA (DPO) melalui system ranjau dan semua barang bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaan tersangka dan setelah itu tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Bahwa terhadap kelima tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 september 2023 sampai dengan 08 Oktober 2023.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode