PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA NARKOTIKA DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
-Baca Juga
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA NARKOTIKA DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu
Identitas dari Tersangka Narkotika yakni Nama Lengkap : Andri Gunawan Als Londo, Umur : 21 tahun, Tempat/tanggal lahir : Malang, 03 Desember 2001, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/ Jawa, Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa, Alamat : Desa Pandesari, Kec. Pujon,
Kab. Malang. Perbuatan Tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112
ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Moh. Fahmi Mirza Barata, SH.
Adapun Kronologis Terjadinya tindak pidana yakni Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB di
pinggir jalan Mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu. Telah terjadi Tindak
pidana ”Setiap Orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman dan atau setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika
Golongan I bukan tanaman”.
Tersangka dalam melakukan
perbuatan melanggar hukum terkait Narkotika dengan cara Tersangka mengambil
Ranjauan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang bertempat di dalam Gang Singa
Jalan mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu yang tepatnya berada di tiang
listrik, dan setelah mengambil ranjauan tersebut tersangka terhenti di pinggir
Jalan Mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu sedang memegang HP dan dilakukan
penangkapan terhadap Tersangka.
Setelah dilakukan
penangkapan, kemudian Tersangka dilakukan pemerikasaan dan ditemukan barang
bukti berupa 1 (satu) pocket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang
dibalut dengan solasi warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk REDMI warna putih
sebagai sarana komunikasi dan transaksi Narkotika jenis Sabu yang kesemuanya di
pegang di tangan kanan tersangka, dan barang tersebut tersangka dapatkan dari
seseorang yang Bernama BUDI CAKRA (DPO) melalui system ranjau dan semua barang
bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaan tersangka dan setelah itu
tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Batu untuk dimintai keterangan
lebih lanjut.
Bahwa terhadap kelima
tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal
19 september 2023 sampai dengan 08 Oktober 2023.(*).