RESTORATIVE JUSTICE SECARA ADAT TERKAIT DI DUSUN JUNGGO DESA TULUNGREJO ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

RESTORATIVE JUSTICE SECARA ADAT TERKAIT DI DUSUN JUNGGO DESA TULUNGREJO

-

Baca Juga

RESTORATIVE JUSTICE SECARA ADAT TERKAIT DI DUSUN JUNGGO DESA TULUNGREJO

 

             


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Jum’at Tanggal 01 September 2023 pukul 15.00 WIB s/d  selesai bertempat di Punden Watu Gambang Dusun Junggo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu telah dilaksanakan Pelaksanaan Restorative Justice Secara Adat

          Bahwa Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Yudo Adiananto, SH.MH Kasi Pidum Kejari Batu beserta Jajaran,  Suliono Kades Tulungrejo, Babinsa Tulungrejo,  Bhabinkamtibmas Tulungrejo, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Dusun Junggo serta Keluarga Korban maupun Pelaku.

         Kasi Pidum Kejari Batu Yudo Adiananto, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam hal menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di Desa Tulungrejo sudah sangat baik karena telah mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Perkelahian dalam kacamata hukum itu masuk pasal 351 KUHP dan perkelahian tidak harus sampai ke Meja Persidanhan, akan tetepai bisa diselesaikan melalui Musyawarah atau Restorative Justice dengan catatan semua syarat – syaratnya dapat terpenuhi. Desa Tulungrejo merupakan Desa yang paling aktif dalam hal rumah restorative justice di Kota Batu. Sesuai dengan amanat Jaksa Agung yakni keadilan tidak ada dalam Buku maupun KUHP, Namun Keadilan ada didalam Hati Nurani kita masing masing.

          Perlu diketahui, Kronologis awal terjadinya Penganiayaan tersebut  yakni bermula pada  Tanggal 09 Agustus 2023 Pukul 18.00 WIB terjadi keributan di sebuah warung di Dusun Junggo yakni antara Fatur (korban) dengan Rico (pelaku) yang mana Rico dalam keadaan Mabuk setelah pesta minuman keras bersama teman temannya. Kemudian penganiayaan tersebut dilerai oleh warga setempat.

         Bahwa Rico dan teman – temannya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut menyatakan siap mendapat sanksi adat  yakni Mengganti biaya pengobatan korban Fathur dan mengganti upah kerja selama dalam perawatan sampai dengan sembuh, Membersihkan semua makam umum di wilayah Dusun Junggo, Membersihkan semua tempat ibadah baik berupa Masjid, Gereja, dan Pura yang terletak di Dusun Junggo dan Wonorejo serta berjanji dihadapan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Pemerintah Desa dan semua yang menyaksikan untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain, diri sendiri, dan masyarakat baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.(*).

 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode