RESTORATIVE JUSTICE SECARA ADAT TERKAIT DI DUSUN JUNGGO DESA TULUNGREJO
-Baca Juga
RESTORATIVE JUSTICE SECARA ADAT TERKAIT DI DUSUN JUNGGO DESA TULUNGREJO
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Jum’at Tanggal 01 September 2023 pukul 15.00 WIB s/d selesai bertempat di Punden Watu Gambang Dusun Junggo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu telah dilaksanakan Pelaksanaan Restorative Justice Secara Adat
Bahwa Hadir dalam kegiatan tersebut
yakni Yudo Adiananto, SH.MH Kasi Pidum Kejari Batu beserta Jajaran, Suliono Kades Tulungrejo, Babinsa Tulungrejo, Bhabinkamtibmas Tulungrejo, Para Tokoh Adat,
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Dusun Junggo serta Keluarga Korban maupun
Pelaku.
Kasi Pidum Kejari Batu Yudo Adiananto,
SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam
hal menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di Desa Tulungrejo sudah
sangat baik karena telah mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Perkelahian dalam kacamata hukum itu masuk pasal 351 KUHP dan perkelahian tidak
harus sampai ke Meja Persidanhan, akan tetepai bisa diselesaikan melalui
Musyawarah atau Restorative Justice dengan catatan semua syarat – syaratnya
dapat terpenuhi. Desa Tulungrejo merupakan Desa yang paling aktif dalam hal
rumah restorative justice di Kota Batu. Sesuai dengan amanat Jaksa Agung yakni
keadilan tidak ada dalam Buku maupun KUHP, Namun Keadilan ada didalam Hati
Nurani kita masing masing.
Perlu diketahui, Kronologis awal
terjadinya Penganiayaan tersebut yakni
bermula pada Tanggal 09 Agustus 2023
Pukul 18.00 WIB terjadi keributan di sebuah warung di Dusun Junggo yakni antara
Fatur (korban) dengan Rico (pelaku) yang mana Rico dalam keadaan Mabuk setelah
pesta minuman keras bersama teman temannya. Kemudian penganiayaan tersebut
dilerai oleh warga setempat.
Bahwa Rico dan teman – temannya yang
terlibat dalam penganiayaan tersebut menyatakan siap mendapat sanksi adat yakni Mengganti biaya pengobatan korban Fathur
dan mengganti upah kerja selama dalam perawatan sampai dengan sembuh, Membersihkan
semua makam umum di wilayah Dusun Junggo, Membersihkan semua tempat ibadah baik
berupa Masjid, Gereja, dan Pura yang terletak di Dusun Junggo dan Wonorejo
serta berjanji dihadapan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
Pemerintah Desa dan semua yang menyaksikan untuk tidak mengulangi perbuatan
yang merugikan orang lain, diri sendiri, dan masyarakat baik sebagai pelaku
maupun sebagai korban.(*).