SIDANG PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK An. TERDAKWA BAYU ADITYA PERDANA
-Baca Juga
SIDANG PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK An. TERDAKWA BAYU ADITYA PERDANA
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa Tanggal 12 September 2023 pukul 13.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Kekerasan Seksual an Terdakwa Batu Aditya Perdana Terhadap anak Y yang masih berusia 14 Tahun
Identitas Terdakwa yakni nama
Lengkap Bayu Aditya Perdana Tempat Lahir : Surabaya Umur/tanggal Lahir : 24 Tahun/ 27 Oktober 1998 Jenis Kelamin : Laki -Laki, Tempat Tinggal : Kelurahan
Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Pekerjaan : Swasta
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Hidayah, SH Kemudian Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut diketua oleh Satyawati
Yun Irianti, SH.M.Hum
Sidang
dibuka pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Malang dengan amar putusan yakni memutuskan
:
1.
Menyatakan
Terdakwa BAYU ADITYA PERDANA bersalah melakukan tindak pidana “melakukan
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua
dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan
alternatif pertama Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
3.
Menetapkan
barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah kaos lengan
panjang warna putih
b. 1 (satu) buah celana kain
panjang warna merah
c.
1
(satu) buah BH warna pink
d. 1 (satu) buah celana dalam warna
biru
Dikembalikan
kepada saksi Y
e. 1 (satu) buah sprei warna pink
motif bunga Dikembalikan kepada saksi SUYANTO
f.
1
(satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam oranye Nopol L-4034-LV
beserta kunci Dikembalikan kepada CB Rent Car Surabaya melalui saksi FAUZAN
RHIZALDI
4.
Menetapkan
agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
rupiah).
Bahwa
Kronologis terjadinya tindak Pidana Yakni mulanya pada tanggal 26 Februari 2023
Terdakwa Menginap di Villa Milik Ayah Korban Y dan kemudian terdakwa dan Korban
saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp selanjutnya 05 Maret 2023 pukul
11.00 WIB Terdakwa menginap di sebuah Villa itu lagi dan memesan Kopi dan
diantarkan oleh ibu Korban. Selanjutnya Terdakwa memanggil Korban melalui pesan
WhatsApp. Awalnya Korban mengira mau memesan kopi lagi akan tetapi selesai
sampai depan kamar. Korban ditarik ke dalam kamar dan langsung membanting
Korban di atas kasur. Korban terus teriak namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa
sehingga Terdakwa berhasil melakukan kekerasan Seksual terhadap Korban. Tak
berselang lama Ayah Korban mendengarkan teriakan Korban dan mengetuk pintu
kemudian Terdakwa Membuka Pintu. Lalu Ayah Korban mencari Korban yang akhirnya
ditemukan sedang berada di kamar mandi Villa dengan keadaan menangis.
Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Kepolisian oleh ayah korban
Kejaksaan Negeri Batu sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum dalam hal penuntutan perkara pidana berperan aktif dalam mendukung program pemerintah untuk mengatasi banyaknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak-anak dengan menerapkan hukuman secara maksimal yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan.(*).