SIDANG PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK An. TERDAKWA BAYU ADITYA PERDANA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK An. TERDAKWA BAYU ADITYA PERDANA

-

Baca Juga

SIDANG PUTUSAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK An. TERDAKWA BAYU ADITYA PERDANA

 

               


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa Tanggal 12 September 2023 pukul 13.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Kekerasan Seksual an Terdakwa Batu Aditya Perdana Terhadap  anak Y yang masih berusia 14 Tahun

               Identitas Terdakwa yakni nama Lengkap Bayu Aditya Perdana Tempat Lahir : Surabaya Umur/tanggal Lahir :  24 Tahun/ 27 Oktober 1998  Jenis Kelamin : Laki -Laki, Tempat Tinggal : Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Pekerjaan : Swasta

               Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Hidayah, SH Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut diketua oleh Satyawati Yun Irianti, SH.M.Hum

Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan amar putusan yakni memutuskan :

1.       Menyatakan Terdakwa BAYU ADITYA PERDANA bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;

2.      


Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

3.       Menetapkan barang bukti berupa :

a.       1 (satu) buah kaos lengan panjang warna putih

b.       1 (satu) buah celana kain panjang warna merah

c.        1 (satu) buah BH warna pink

d.       1 (satu) buah celana dalam warna biru

Dikembalikan kepada saksi Y

e.       1 (satu) buah sprei warna pink motif bunga Dikembalikan kepada saksi SUYANTO

f.        1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam oranye Nopol L-4034-LV beserta kunci Dikembalikan kepada CB Rent Car Surabaya melalui saksi FAUZAN RHIZALDI

4.       Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Bahwa Kronologis terjadinya tindak Pidana Yakni mulanya pada tanggal 26 Februari 2023 Terdakwa Menginap di Villa Milik Ayah Korban Y dan kemudian terdakwa dan Korban saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp selanjutnya 05 Maret 2023 pukul 11.00 WIB Terdakwa menginap di sebuah Villa itu lagi dan memesan Kopi dan diantarkan oleh ibu Korban. Selanjutnya Terdakwa memanggil Korban melalui pesan WhatsApp. Awalnya Korban mengira mau memesan kopi lagi akan tetapi selesai sampai depan kamar. Korban ditarik ke dalam kamar dan langsung membanting Korban di atas kasur. Korban terus teriak namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa berhasil melakukan kekerasan Seksual terhadap Korban. Tak berselang lama Ayah Korban mendengarkan teriakan Korban dan mengetuk pintu kemudian Terdakwa Membuka Pintu. Lalu Ayah Korban mencari Korban yang akhirnya ditemukan sedang berada di kamar mandi Villa dengan keadaan menangis. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Kepolisian oleh ayah korban


Kejaksaan Negeri Batu sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum dalam hal penuntutan perkara pidana berperan aktif dalam mendukung program pemerintah untuk mengatasi banyaknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak-anak dengan menerapkan hukuman secara maksimal yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode