SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENJUAL CHIP ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENJUAL CHIP

-

Baca Juga

SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENJUAL CHIP

 

               


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 Pukul 12.00 WIB s/d Selesai, bertempat Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang dilaksanakan Kegiatan Persidangan Putusan dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang no 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

              Bahwa identitas Terdakwa yakni Nama lengkap : Rudi Purwanto Bin Sukadi, Tempat lahir : Malang, Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 16 Agustus 1990, Jenis kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Kel. Temas, Kec. Batu, Kota Batu, Agama : Islam, Pekerjaan  : Karyawan Swasta, kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut di Ketuai oleh Guntur Kurniawan, SH.

 

Sidang Terdakwa Rudi Purwanto Bin Sukadi dibuka pukul 15.00 WIB dengan agenda sidang yakni pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan amar Putusan yakni memutuskan:

 

1.

Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif pertama;

2.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;

3.

Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;

Menyatakan barang bukti berupa:

-    1 (satu) unit layar monitor merek Vision model VLW 16/HK ukuran 15 inch warna hitam, beserta kabel Vga warna hitam dan kabel power warna hitam;

-    1 (satu) buah Flashdisk yang berisi akun https//www.bukapulsa.com/ dengan username purwanto password Devaku0101*# dan akun gmail beserta hasil cetakannya;

-    1 (satu) unit CPU merek HP Compaq 6000 Pro Small Form Factor;

-    1 (satu) unit keyboard berkabel warna hitam merek Divipard;

-    1 (satu) unit  HP Android merek Vivo 2027 warna biru dengan IMEI1 864043052054157 IMEI2 864043052054140 dan simcard 1 (satu) Indosat 085607776601 dan simcard 2 (dua) Telkomsel 082140872286;

-    1 (satu) unit mouse berkabel warna hitam merek Robot;

-    1 (satu) unit dongle wifi merek tp-link High-Gain 150 Mbps model TL-WN722N.

      Dirampas untuk negara

4.

Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). rupiah)

 

Adapun Krnologis terjadinya tindak pidana yakni terdakwa mentranmisi/memfasilitasi menggunakan sarana/media elektronik atau dengan cara menjual  Slot Chip Game Higgs Domino di rumahnya Jalan Wukir IV Rt.004/Rw.011 Kel Temas Kec. Batu Malang, perbuatan  terdakwa melakukan mentranmisi/memfasilitasi perjudian Slot Chip (koin) Game Higgs Domino secara online melalui akun/situs dengan membuka akun atau Website  https://bukapulsa.com atau menjual pulsa Hp, pulsa listrik token, dan jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan masyarakat untuk “Penyamaran” Penjualan  Chip (koin) Game Higgs Domino atau berupa Slot Chip (koin) Game Higgs Domino secara Online atau memfasilitasi atau mentranmisi menyediakan Chip koin Game Higgs Domino dalam permainan judi Slot Chip (koin) Game Higgs Domino seacara Online.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode