SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN

-

Baca Juga

SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN

 

              

               


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, pukul 11.00 WIB s/d  selesai telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Perkara Penipuan an Terdakwa Wildan Fajar Rahmawan yang dilakukan secara virtual dari Lapas Lowokwaru Malang.

 

               Identitas Terdakwa yakni nama Lengkap Nama Lengkap Wildan Fajar Rahmawan, Tempat Lahir : Malang, Umur / Tanggal Lahir   : 25 Tahun / 07 Februari 1998, Jenis Kelamin               : Laki-laki, Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Desa Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang,  A g a m a : Islam, Pekerjaan : Polri, Pendidikan : SMA Tamat.

 

               Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni FITRIA I. R., SH, Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut diketua oleh  Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum

 

Sidang dibuka pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malangdengan amar putusan :

1.    Menyatakan Terdakwa  WILDAN FAJAR RAHMAWAN  terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana sesuai Dakwaan Kesatu;

2.    Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa  WILDAN FAJAR RAHMAWAN tersebut berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;

3.    Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4.    Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan

5.    Menyatakan barang bukti berupa :

a.     1 (satu) buah BPKB asli mobil Toyota Innova warna putih Tahun 2018 atasnama pemilik Suryo Adi Suprobo dengan Nopol H 1407 JJ Noka MHFJB8EM6J1044920, Nosin 2GDC470067;

b.    1 (satu) buah STNK asli mobil Toyota Innova warna putih Tahun 2018 atasnama pemilik Suryo Adi Suprobo dengan Nopol H 1407 JJ Noka MHFJB8EM6J1044920, Nosin 2GDC470067;

c.     1 (satu) lembar tanda bukti sewa kendaraan mobil Toyota Innova dengan Nopol N 1407 JJ dengan penyewa atasnama Wildan Fajar Rahmawan;

d.    1 (satu) buah KTP asli penyewa mobil atasnama Wildan Fajar Rahmawan;

e.     1 (satu) unit handphone merk OPPO A17K warna gold IMEI 1 862645065553991, IMEI 2 862645065553983;

f.      1 (satu) buah cas handphone warna putih;

g.     2 (dua) lembar bukti transfer bank BCA pembayaran sewa mobil kepada Rony Andika Alimuddin dengan total Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

h.    1 (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna biru Doff IMEI 1 869065060820175, IMEI 2 869065060820167;

i.      1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 5 wrana biru IMEI 1 865755080872954, IMEI 2 865755050872947;

j.      1 (satu) unit handphone merk OPPO A5s warna hitam IMEI 1 864315025047974677, IMEI 2 864315047974669;

k.    1 (satu) buah KTP asli atasnama SUPARTONO NIK 3507240507780006;

l.      1 (satu) buah KTP asli atasnama SAIFUL AMRI NIK 3507240507780006;

m.  1 (satu) buah KTP asli atasnama SUTOMO NIK 3507190507780006;

n.    1 (satu) buah dompet warna coklat;

o.    1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna putih Tahun 2018 Nopol B 1875 CZV;

p.    1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Innova warna putih Tahun 2018 Nopol B 1875 CZV.

Dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atasnama SUPARTONO.

q.            Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

               Bahwa Kronologis terjadinya tindak Pidana yaitu awalnya terdakwa menyewa 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Innova warna Putih Nopol N 1407 JJ dengan cara pada tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wib saya menghubungi Sdr RONNY untuk melalui Whatssap ke Nomor Sdr RONNY dan menanyakan terkait dengan adanya mobil dan sekira 22.00 Wib saya datang ke di Garasi mobil Playred Trans Batu milik sdr. RONNY ANDYKA ALIMUDDIN yang terletak Jl. Terusan Kasiman Rt 03 Rw 09 Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu dan menyewa kepada sdr. RONNY ANDYKA ALIMUDDIN 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Innova warna Putih dengan Nopol N-1407-JJ beserta Print Scan STNK dan kendaraan tersebut saya pergunakan untuk fasilitas transportasi Juragan saya. 

Saya menyewa selama 1 (satu) minggu dari perkataan saya tersebut Sdr RONNY percaya dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada saya. Akan tetapi setelah saya menerima kendaraan tersebut pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2023 sekira pukul 10.00 wib saya menghungi Sdr. SUPARTONO melalui telfon whastap dan meminta tolong kepada Sdr. SUPARTONO untuk mencarikan tempat gadai dimana saya ingin menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Innova warna Putih dengan Nopol N-1407-JJ, lalu Sdr. SUPARTONO mau membantu saya untuk mencarikan tempat gadai tersebut dan akan menelfon temannya terlebih dahulu. 

Setelah itu Sdr. SUPARTONO menghubungi saya kemudian saya bersama Sdr. SUPARTONO janjian bertemu di simpang 4 Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, kemudian saya berangkat menuju tempat tersebut membawa 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Innova warna Putih dengan Nopol N-1407-JJ, sampai disana saya bertemu Sdr. SUPARTONO, lalu Sdr. SUPARTONO bertanya kepada saya ”bener iki unit e mas?” saya menjawab ”iyo iki pak”. 

Kemudian saya menyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. SUPARTONO lalu mengantarkan mobil tersebut ke rumah seseorang yang beralamat di Dsn. Tampung Ds. Tampung Kec. Rembang Kab. Pasuruan dan saya menunggu di sebuah warung yang terletak di simpang 4 Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan. 

Pada sekira pukul 13.00 wib saya dihubungi oleh Sdr. SUPARTONO melalui telfon whatsapp dan Sdr. SUPARTONO mengatakan kepada saya bahwa sebelumnya Sdr. SUPARTONO menghubungi Sdr. GHOZALI untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil tersebut kemudian setelah sampai lokasi Sdr. SUPARTONO bertemu dengan Sdr. GHOZALI dan temananya yang bernama TADHO dimana Sdr. TADHO adalah orang yang mau menggadai mobil tersebut, dan sebelum membuat kesepakatan Sdr. SUPARTONO menceritakan obrolannya dengan Sdr. GHOZALI yang kemudian antara saya, Sdr. SUPARTONO, dan Sdr. GHOZALI yang disaksikan Sdr. TADHO, sepakat untuk menggadai 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Innova warna Putih dengan Nopol N-1407-JJ tersebut selama 1 (satu) minggu dan uang gadai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan tetapi dipotong Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai jasa gadai dan Sdr. SUPARTONO menerima uang gadai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), uang tersebut dibagi antara saya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Sdr. SUPARTONO Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Sdr. GHOZALI Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi bagian Sdr. GHOZALI saya berikan melalui Sdr. SUPARTONO setelah Sdr. SUPARTONO membawa uangnya terlebih dahulu kepada saya, kemudian 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Innova warna Putih tersebut dibawa oleh Sdr. TADHO pergi. 

Setelah selesai menggadai mobil tersebut Sdr. SUPARTONO kembali menemui saya sekira pukul 14.00 wib di sebuah warung yang terletak di simpang 4 Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, disana saya meminta Sdr. SUPARTONO mentransfer uang hasil gadai tersebut sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) saja, dan yang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saya berikan kepada Sdr. SUPARTONO untuk tambahan ganti uang makan dan bensin, total Sdr. SUPARTONO menerima uang dari saya sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. SUPARTONO mentransfer Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada saya melalui mbanking BCA, dan bagian dari Sdr. GHOZALI saya titipkan Sdr. SUPARTONO untuk diberikan kepada Sdr. GHOZALI.(*).

 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode