Tim Penyidik Telah Mengamankan 1 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo
-Baca Juga
Tim Penyidik Telah Mengamankan 1 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 19 September 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, tentang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan.
Berdasarkan laporan Tim Penuntut
Umum tersebut, Tim Penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap
yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran
peristiwa dimaksud.
Saat ini, Tim Penyidik memiliki
waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi
ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, karena diduga melanggar
Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan
yang tidak benar di persidangan.
Adapun proses pengamanan tersebut
terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1).