1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 13 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara “dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022”.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH. Setelah dilakukan
serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim
Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang
bersangkutan sebagai Tersangka.
Setelah
dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka
NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba
Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari
terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.
Peranan Tersangka NPWH alias EH dalam
perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk
melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan,
menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K.3.3.1).