Direktur Penyidikan: “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan”
-Baca Juga
Direktur Penyidikan: “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 16 Oktober 2023 bertempat di Press Room Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dalam keterangannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa saat ini Tim
Penyidik pada JAMPIDSUS telah menetapkan sebanyak 14 Orang Tersangka/Terdakwa
dalam perkara dimaksud, dengan rincian:
·
Terdakwa (sedang menjalani persidangan):
1. Terdakwa Anang Achmad Latif.
2. Terdakwa Yohan Suryanto.
3. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
4. Terdakwa Mukti Ali.
5. Terdakwa Irwan Hermawan.
6. Terdakwa Johnny G Plate.
·
Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri):
1. Tersangka WP.
2. Tersangka YUS.
·
Masih dalam tahap Penyelidikan Khusus:
1. Tersangka JS.
2. Tersangka EH.
3. Tersangka MFM.
4. Tersangka WNW.
5. Tersangka NPWH alias EH.
6. Tersangka SR.
Kemudian, Direktur Penyidikan menyampaikan bahwa perkara atas nama Tersangka
NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan
perkara induk/pokok. Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek
tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama
Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara
tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.
Setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan
pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa
penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang
bersangkutan.
Terkait status Tersangka SR, Kapuspenkum menyampaikan bahwa
sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni. Terkait
status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman
terhadap hal tersebut.
Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka
NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan
digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara
negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.
Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15
miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH. Direktur Penyidikan
menambahkan bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena
terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan
harus tepat dan lengkap.
“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan
bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat
bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan
pendalaman,” ujar Direktur Penyidikan.
Terakhir, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang
menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan
menyatakan agar “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa
Mengurus Perkara di Kejaksaan.” (K.3.3.1).