JAM-Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 31 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Akbar
Andika Lapepo dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Mario Yansen Mangates dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Hermanto Parauba dari
Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka Aulia
Zikri bin Alm Bahrumsyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka
melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka I I Nengah Tirta alias
Nengah dan Tersangka
II I Putu Sugiana alias
Sugi Kejaksaan Negeri Banggai, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 480 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
6.
Tersangka Mochammad Ichsan alias Moh. Ichan alias
Iksan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
7.
Tersangka I Rian Aditya Ayub alias Rian, Tersangka II Salman
alias Aman dan Tersangka III Haikal A. Arsad alias Ikal dari
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una,
yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1)
Jo. Pasal 76C
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
8.
Tersangka Amar Rajapati alias
Amar dari
Kejaksaan Negeri Kepulauan
Morotai, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka
Irsan Manali alias Irsan dari
Kejaksaan Negeri Bone
Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Suryaal Fadjri bin
Solarso dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang disangka melanggar Pasal 480
Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
11.
Tersangka Junaidi Saputra alias Jujun bin Dul
Manan dari
Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP
tentang Penadahan.
12. Tersangka Budi Rajagukguk dari
Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).