JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 25 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 dari 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Muhammad
Thoriq Fai’iq bin Kresa Budiyatno dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan,
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Jhonter Makmur Pardede alias Jo bin Gotti
Pardede dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1
KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Delianus Zebua alias Pak Dafan dari
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang
Penggelapan dalam Jabatan.
4.
Tersangka Firwansyah
bin Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal
480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5.
Tersangka Pujianto
bin Jasnadi dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal
480 KUHP tentang Penadahan.
6.
Tersangka Yusril
Efendi bin Kenedi dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar
Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka Hendrik alias Endi bin Samsuddin dari
Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5
huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
8. Tersangka Yuslin alias Yulin bin Kudus dari
Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Rury Kurniawan Gunawan, S.Sos., M.Ap alias
Rury bin Gunawan dari Kejaksaan Negeri Konawe,
yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsider Pasal 44 Ayat (4) lebih
subsider Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
10. Tersangka Ferdy Tomhisa alias Edy dari Kejaksaan
Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran
Nama Baik dan/atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan dan/atau Pasal 335
KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
11.
Tersangka Zainudin Ngangun alias Udin dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka I Sugi Kariyanto dan Tersangka II Bayu
Natoyo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
13.
Tersangka Petrus
Susanto Pungus dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5
huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
14. Tersangka Moefit Widodo bin Mahdi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Daniel Kristanto anak dari (Alm.) Mujiono
dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP
tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Sementara berkas perkara
atas nama Tersangka Ferdiansyah Rumain alias Ardi dari
Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP
tentang Pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,
tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah
dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).