Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Saksi Terkait Perkara Impor Gula
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Saksi Terkait Perkara Impor Gula
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 11 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, yaitu:
1.
ES selaku Kasubdit
Industri Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian RI.
2.
EES selaku Kasi
Standarisasi pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan
Kementerian Perindustrian RI tahun 2015-2017.
3.
CSR selaku Perencana Ahli Muda pada Direktorat
Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian RI.
4.
GW selaku Kasubdit Tanaman Tebu dan Pemanis
Lainnya pada Kementerian Pertanian RI.
5.
HD selaku Kasubdit Tanaman Tebu dan Pemanis
Lain Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah pada Direkotat Jenderal Perkebunan
Kementerian Pertanian RI.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).