Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 18 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. DWW selaku Karyawan Swasta (Kasir PT Sansaine
Exindo periode 2010 s/d sekarang).
2. S
selaku Karyawan Swasta (Kurir di PT Sansaine Exindo).
3. BFB
selaku Karyawan Swasta di PT Sansaine Exindo.
4. DT
selaku Ibu Rumah Tangga.
5. DAF
selaku Pegawai Negeri Sipil (Direktur layanan telekomunikasi dan informasi
untuk badan usaha).
6. WMF
selaku Project Manager PT Puncak Monterado.
7. YYW
selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.
8. YS
selaku Karyawan Swasta di PT Sansaine Exindo.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
(TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022 atas
nama Tersangka EH
dkk.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).